Human Trafficking
Polres Sidrap Tangkap Sri Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur
Mucikari tersebut yaitu atas nama Sri Darmawati (19), yang beralamatkan di Jl Damis Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat,
Penulis: Darullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Tim Crime Hunter bersama Unit V PPA Sat Reskrim Polres Parepare bekuk mucikari anak di bawah umur, pada Kamis 16 Juli 2020.
Ditangkap di Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Pelaku ditangkap pada saat singgah di salah satu SPBU di Jl Jendral Sudirman, Sidrap.
Mucikari tersebut yaitu atas nama Sri Darmawati (19), yang beralamatkan di Jl Damis Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Hal tersebut diungkapkan Kanit Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal kepada awak media, Jumat (17/7/2020).
Faesal mengatkan pelaku ditangkap berdasarkan kejadian sekitar Juni 2020 terhadap korban yang berinisial RR (17).
"Kronologi pada awalnya, korban dikenalkan dengan Sri melalui temannya dengan tujuan untuk meminta job pekerjaan," kata Faesal.
"Kemudian pelaku menjemput korban di Parepare, lalu membawanya ke salah satu rumah kos di Sidrap," bebernya.
Sesampainya di rumah kos, kata Faesal, korban langsung disuruh ke wisma untuk melayani klayen. Setelah itu, uang pembayaran diambil sendiri oleh Sri.
"Korban sempat empat kali dijual dengan pembeli yang berbeda. Dari kejadina tersebut, orang tua korban merasa keberatan, dan melaporkan ke pihak berwajib," pungkasnya.
"Bersasarkan laporan tersebut. Kami melakukan penyelidikan dan penangkapn terhadap pelaku," ujarnya.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Parepare guna proses hukum lebih lanjut.
