Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Kasus Pelakor ASN di Bantaeng, Jaksa: Bisa Dituntut 5 Tahun Penjara

Pelakor tersebut adalah Reskyani Syam yang melakukan perselingkuhan dengan Sudirman, suami sah dari Rosmiati.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
Ist
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harsady Hermawan 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kasus perselingkuhan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, kini ditangani Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Pelakor tersebut adalah Reskyani Syam yang melakukan perselingkuhan dengan Sudirman, suami sah dari Rosmiati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harsady Hermawan mengatakan, kasus itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa, 14 Juli 2020 kemarin.

Ada dua pasal yang akan dikenakan nantinya, paling berat adalah pasal 279 KUHP yang hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

"Pasal 279 maksimal 5 tahun atau pasal 284 maksimal 9 bulan," kata Harsady, saat ditemui TribunBantaeng.com, di kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Jumat, (17/7/2020).

Selanjutnya, kata Harsady, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantaeng pada Senin, 20 Juli 2020.

Dalam persidangan nanti, jaksa akan menilai berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa.

Kemudian, jaksa akan memutuskan tuntutan yang akan dikenakan kepada calon terdakwa.

"Kita liat berdasarkan pemeriksaan saksi dan terdakwa nantinya, Jadi nanti jaksa yang akan membuat surat tuntutan," jelasnya.

Diketahui, Rosmiati yang merupakan istri sah harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal itu terjadi setelah dirinya dilapor oleh Reskiyani ke Polres Bantaeng atas kasus penganiayaan.

Peristiwa itu berlangsung pada Januari 2019 lalu. Rosmiati melabrak Reskiyani Syam saat bertemu di RSUD Bantaeng, tempat pelakor tersebut bekerja.

Saat itu, Rosmiati berniat membesuk salah satu kerabat yang sedang menjalani perawatan di RSUD Bantaeng dan tengah dalam kondisi kritis

"Upaya damai sudah berulang kali kami tempuh, saya lepas kontrol mengetahui hubungan gelap suamiku dengan Reskiyani Syam," ujar Rosmiati, saat itu.

Tetapi apa daya, sang pelakor enggan untuk menempuh jalur damai, malah bersikukuh agar istri sah tersebut dipidanakan.

Alhasil, Januari 2020, Rosmiati (istri sah dari Sudirman) akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng atas kasus penganiayaan.

Dan dalam waktu dekat ini, dia akan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bantaeng, sebagai buntut dari laporan dari pelakor.

Karena upaya damai yang ditempuh istri sah tak membuahkan hasil, akhirnya Rosmiati juga berinisiatif melaporkan Reskiyani Syam ke Polres Bantaeng, pada 15 Februari 2019.

Laporannya diterima di SPKT Polres Bantaeng, dengan nomor laporan : TBL/47/II/2019/SPK.

Rosmiati melaporkan Reskiyani Syam karena telah menikah dengan Sudirman di Kelurahan Campaga, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng

"Tapi anehnya, hingga Januari 2020, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut atas laporan itu," jelasnya.

Rosmiati tidak hanya melaporkan kasus itu ke Polres Bantaeng, tapi juga telah melapor ke Inspektorat Bantaeng pada 15 Februari 2019.

Laporan itu karena Reskiyani Syam berstatus sebagai PNS yang berdinas di RSUD Bantaeng.

Sedangkan dalam aturan, PNS tidak dibolehkan menjadi istri kedua.

Tetapi, hingga kini, progres dari kedua laporan itu belum jelas.

Meski kini Rosmiati tengah diperhadapkan dengan bui yang sebentar lagi akan dihuninya.

Laporan wartawan TribunBantaeng.com - Achmad Nasution.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved