Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Djoko Tjandra

Fakta Baru Djoko Tjandra, Konsultan Polri hingga Datangi Mabes Pada Juni 2020 saat Berstatus Buronan

"Pantas saja dia mendapat keistimewaan luar biasa dan 'karpet merah' oleh institusi Polri yang seharusnya menangkapnya," kata Neta S Pane, Ketua Presi

Editor: Ansar
KOMPAS TV
Surat hasil rapid test Djoko Tjandra di Pusdokkes Mabes Polri dengan status sebagai Konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim. (Sumber: IPW) 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Terungkap fakta baru terkait buronan kasus dugaan korupsi Bank Bali Djoko Tjandra.

Ternyata ia pernah menyambangi Bareskrim Mabes Polri pada pertengahan Juni 2020 lalu.

Hal ini diketahui dari surat keterangan hasil pemeriksaan Covid-19 yang dikeluarkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri.

Dalam surat tersebut nama Djoko Tjandra hanya Joko Soegiarto.

Lucunya profesi Djoko Tjandra adalah konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri.

BENARKAH Djoko Tjandra Konsultan di Bareskrim Polri? Muncul di Surat Bebas Covid-19

RESMI PDIP Usung Gibran Rakabuming Sebagai Calon Wali Kota Solo 2020, Ungkapan Putra Presiden

"Pantas saja dia mendapat keistimewaan luar biasa dan 'karpet merah' oleh institusi Polri yang seharusnya menangkapnya," kata Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

"Sangat ironis seorang buronan yang paling dicari bangsa Indonesia bukannya ditangkap Bareskrim Polri tapi malah dijadikan konsultan," ucap Neta.

Malah dalam surat tersebut, lanjut Neta, alamat Djoko Tjandra di Kantor Bareskrim, yakni Jalan Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Sungguh luar biasa kinerja Bareskrim Polri ini," sindirnya.

Surat hasil rapid test yang dikeluarkan Pusdokkes Mabes Polri tersebut, merupakan hasil penelusuran IPW. Surat Keterangan Pemeriksaan Covid 19 Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri No: Sket Covid - 19/1561/VI/2020/Setkes tanggal 19 Juni 2020 ditandatangani dr Hambektanuhita dari Pusdokkes.

Dari hasil rapid test yang dilakukan pad pada tanggal 19 Juni 2020 tersebut Djoko Tjandra dilaporkan non reaktif (-), alias tidak ditemukan tanda-tanda atau gejala penyakit Covid-19.

Djoko Tjandra memang telah membuat geger. Keberadaannya di Jakarta tak membuatnya bisa ditangkap penegak hukum negeri ini.

Buronan ratusan miliar itu bebas berkeliaran di Jakarta. Bahkan anehnya, Djoko Tjandra malah menyambangi instansi-instansi penegak hukum. Seperti Mahkamah Agung untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasusnya, dan kini Mabes Polri.

Bantahan Polri

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono menyebut kabar buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra adalah konsultan di Bareskrim Polri tidak benar alias hoax.

Diketahui, informasi Djoko Tjandra berstatus konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri pertama kali muncul berdasarkan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang tesebar di media sosial. Surat itu dikeluarkan oleh Pusdokkes Polri.

"Seperti kata Kabareskrim kemarin, bahwa surat tersebut tidak benar (Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim, Red)," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Sebelumnya, Argo sempat menjelaskan asal usul keluarnya surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dari Pusdokkes Polri.

Dia mengakui surat itu sempat diterbitkan atas permintaan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

 BENARKAH Djoko Tjandra Konsultan di Bareskrim Polri? Muncul di Surat Bebas Covid-19

 RESMI PDIP Usung Gibran Rakabuming Sebagai Calon Wali Kota Solo 2020, Ungkapan Putra Presiden

Saat itu, Prasetijo yang kini telah dicopot dari jabatannya itu memanggil dokter yang berasal dari Pusdokkes Polri untuk memeriksa kesehatan Djoko Tjandra dan satu orang lagi yang tidak dikenal identitasnya.

"Memang benar jadi dokter dipanggil oleh BJP PU. Di ruangannya sudah ada 2 orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid test," jelasnya.

Usai melaksanakan rapid, ternyata keduanya telah terbukti hasilnya negatif terpapar virus Corona.

Selanjutnya, kata dia, Brigjen Prasetijo meminta dokter berinisial H tersebut membuat keterangan bebas Covid-19.

"Setalah rapid dinyatakan negatif kemudian dimintakan surat keterangannya. Itu sebatas itu. Jadi dokter tidak mengetahui tapi disuruh membuat namanya ini (surat bebas Covid-19)," bebernya.

Namun demikian, pihaknya masih perlu mengkonfirmasi lagi terkait dugaan penerbitan bebas Covid-19 kepada Prasetijo. Pasalnya hingga kini, jenderal bintang satu itu masih tengah dalam kondisi sakit.

"Tadi saya bilang tidak dikenal ya. Nanti namanya kita konfirmasi kepada Pak Pras. Pak Pras belum sehat. Nanti bagian daripada penyidikan juga," katanya. (*)

Sumber: Kompas TV

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved