Dosa Jenderal Ini Lebih Besar Daripada Brigjen Prasetijo Utomo Karena Bebaskan Buronan Djoko Tjandra
Selain mendapat perhatian khusus dari Brigjen Prasetijo Utomo, ternyata satu lagi jenderal disebut memuluskan jalan buronan Djoko Tjandra
Diduga dia yang menghapus red notice kepada Djoko Tjandra.
" Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Djoko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Neta dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).
Dari penelusuran IPW, Brigjen Nugroho Wibowo dituding memiliki dosa yang lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetijo.
Ia mengeluarkan surat terkait penyampaian penghapusan interpol red notice Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.
Hal tersebut tertuang dalam surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.
Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.
"Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen Nugroho Wibowo duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Begitu mudahnya, Brigjen Nugroho Wibowo membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu," jelasnya.
Atas dasar itu, ia meragukan jika upaya untuk melindungi Djoko Tjandra ini merupakan inisiatif individu.
Sebaliknya, pihaknya menduga ada persekongkolan terstruktur untuk melindungi Djoko Tjandra.
"Ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djoko Tjandra.
Jika Mabes Polri mengatakan pemberian surat jalan pada Djoko Tjandra itu adalah inisiatif individu Brigjen Prasetyo, IPW meragukannya," terangnya.
"Sebab dua institusi besar di polri terlibat memberikan karpet merah pada sang buronan, yakni Bareskrim dan Interpol.
Kedua lembaga itu nyata nyata melindungi Djoko Tjandra.
Apa mungkin ada gerakan gerakan individu dari masing masing jenderal yang berinsiatif melindungi Djoko Tjandra.