Penemuan Bayi di Takalar
Warga Galesong Utara yang Nekat Buang Bayinya di Pinggir Sawah Belum Menikah
Kepolisian Sektor Galesong Utara (Polsek Galut) Kabupaten Takalar terus melakukan penyelidikan dalam kasus penemuan bayi.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Kepolisian Sektor Galesong Utara (Polsek Galut) Kabupaten Takalar terus melakukan penyelidikan dalam kasus penemuan bayi di pinggir sawah Takalar.
Polisi telah menangkap ibu kandung dari bayi malang tersebut. Ibunya berumur 18 tahun berinisial P.
Kapolsek Galut AKP Aris Sumarsono mengungkapkan, P tercatat belum memiliki suami atau belum menikah.
P masih tinggal bersama kedua orang tuanya di Dusun Tamanroya, Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galut, Kabupaten Takalar.
"Belum menikah. P masih (tinggal) bersama orang tua," kata AKP Aris saat dihubungi Tribun Timur, Kamis (16/7/2020) siang.
Polisi belum bisa memeriksa P secara intensif karena kondisi kesehatannya yang belum stabil seusai melahirkan.
Polisi membawa P ke RSUD H Padjonga Daeng Ngalle Takalar untuk mendapatkan perawatan, pukul 23:50 Wita, Rabu (15/7/2020) malam.
"Karena sementara menjalani perawatan," terangnya.
Polsek Galut menangkap P (18) selaku ibu pembuang bayi di tepi sawah, Rabu (15/7/2020) tengah malam.
Penangkapan dilakukan hanya berselang enam jam setelah menerima aduan dari masyarakat.
Kasus penemuan bayi tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar.
Unit PPA Satreskrim Polres Takalar kini sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan apa ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Warga Desa Aeng Towa Kecamatan Galesong Utara (Galut) Kabupaten Takalar dihebohkan dengan penemuan bayi, Rabu (15/7/2020) kemarin.
Bayi tersebut ditemukan warga di pinggir sawah yang terbaring sendirian.
Kondisinya masih hidup, terbungkus kardus air mineral.
