PNS Cabuli 5 Bocah di Toilet Pasar, Saat Kebelet Pelaku Cari Mangsa di Facebook & Keliling Kampung
NS di Karawang tersebut tertangkap Satreskrim Polres Karawang setelah melakukan tindak pidana asusila pencabulan kepada anak di bawah umur.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang PNS atau ASN nekat melakukan aksi Pencabulan di tempat umum.
Pelaku mencari korbannya lewat media sosial Facebook dan berkeliling menggunakan motor.
Aksi Pencabulan pelaku dilakukan di toilet umum pasar.
PNS di Karawang tersebut tertangkap Satreskrim Polres Karawang setelah melakukan tindak pidana asusila pencabulan kepada anak di bawah umur.
Para korban berusia usia 13 tahun, 15 tahun, 16 tahun, hingga 17 tahun.
• Melahirkan saat Pipis, Seorang Ibu Panik & Menarik Tubuh Bayi Tapi Kepala Tertinggal di Dalam Rahim
• Modus Perampok di Musim Corona, Pura-pura Minta Air Minum hingga Yakinkan Pemilik Rumah
Pelaku yang berinisial SPD (44) tega mencabuli lima anak tersebut.
Pelaku berasal dari Purwakarta.
Kejadian pencabulan ini telah terjadi sejak 2017 dengan lokasi pencabulan ialah toilet umum di Pasar Cikampek, Karawang.
Wakapolres Karawang, Kompol M Faisal Pasaribu mengungkapkan kronologis kejadian ini bermula saat pelaku mengajak para korbannya ini ke toilet secara bergantian.
"Tersangka meminta para korbannya membuka celana dan celana dalam nya, kemudian pelaku melakukan aksinya beberapa menit," katanya, Kamis (16/7/2020).
Setelah setiap kali melakukan aksi pencabulannya ini, tersangka langsung memberikan korban uang Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu.
"Pelaku mengakunya melakukan tindakan cabul ini sudah dilakukan sebanyak 10 kali dan korbannya lebih dari lima anak," ujarnya.
• Melahirkan saat Pipis, Seorang Ibu Panik & Menarik Tubuh Bayi Tapi Kepala Tertinggal di Dalam Rahim
• Modus Perampok di Musim Corona, Pura-pura Minta Air Minum hingga Yakinkan Pemilik Rumah
Ketika disinggung terkait modus yang dilakukan pelaku, Wakapolres Karawang, menegaskan pelaku ini mencari korban-korbannya melalui media sosial Facebook dan berkeliling menggunakan motor ke wilayah Cikampek mencari anak-anak yang sedang bermain.
"Setelah dapat target korbannya, dia mengajak para korbannya main ke mal Cikampek untuk bermain Timezone dan mengajak makan korbannya, kemudian mencabulinya," ucap dia.
Pelaku pun atas perbuatannya dikenakan pasal 82 ayat 1 dari UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "PNS di Karawang Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Cari Korban di Facebook & Diimingi Main ke Mal"