Novel Baswedan
Ada Apa dengan Novel Baswedan Jelang Sidang Putusan Rahmat & Ronny Bugis? Pasrah & Minta Dibebaskan
Diketahui majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutus nasib dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang putusan dua terdakwa kasus penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan segera digelar.
Meski begitu, penyidk KPK tersebut hanya bisa bersikap pasrah jelang vonis tersebut.
Diketahui majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutus nasib dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Rabu (15/7/2020) besok merupakan hari yang menegangkan bagi terdakwa maupun pihak Novel.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meminta majelis hakim tak menghukum orang atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
"Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki, tapi tidak didukung bukti yang memadai," kata Novel saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).
• Terbaru! Daftar Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1441 H, Mulai dari Kambing hingga Sapi
• Istri PNS yang Selingkuh dengan Wanita Muda Minta Maaf dan Cabut Laporan, Malah Diancam Lapor Balik
Jika tanpa fakta dan alat bukti, menurut Novel, lebih baik terduga pelaku dibebaskan.
Novel tak mau hanya demi kasusnya selesai, pengadilan menghukum seseorang yang tidak bersalah.
"Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti. Persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada 'pelaku'.
Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan," kata Novel.
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah dituntut hukuman satu tahun pidana penjara.
Jaksa menilai Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel.
Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.
“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan.