Tribun Sinjai
Kejari Sinjai Tetapkan 2 Tersangka Proyek Trotoar Jl Persatuan Raya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Sulawesi Selatan menetapkan 2 tersangka kasus pembangunan trotoar di Jl Persatuan Raya Sinjai
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Sulawesi Selatan menetapkan 2 tersangka kasus pembangunan trotoar di Jl Persatuan Raya Sinjai, Kamis (16/7/2020).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya kepada wartawan di Sinjai.
Ia mengatakan, dua tersangka dalam kasus tersebut berinisial AZ dan SP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek pembangunan trotoar di depan pusat perbelanjaan, Jl Persatuan Raya Sinjai.
Pembangunan trotoar banyak yang rusak pasca dikerja, seperti tegel dan penutup air dan bagian lainnya.
Pihak Kejaksaan Sinjai menemukan dugaan kerugian negara Rp 296 juta lebih dari total anggaran Rp 870 juta.
Pengungkapan kerugian ini berdasarkan hasil pemeriksaan ahli. Kasus ini mulai diselidiki oleh pihak Kejari Sinjai tahun 2019 lalu.
" Yang pertama inisial AZ pejabat PPTK PUPR Sinjai, dan kedua inisial SP, kontraktor dari proyek trotoar itu," kata Ajie Prasetya.
Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 junto 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jelas Ajie Prasetya.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Andi Taufiq Saleh Asapa prihatin atas peristiwa yang menimpa bawahannya.
Sebelumnya juga Kejari Sinjai memeroses dua kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa di Sinjai. (*)
