Tribun Bantaeng
Kabar Terbaru ASN Pelakor di Bantaeng, Kini Ditahan di Rutan Mapolres Bantaeng
Pelakor yang diketahui bernama Reskiyani Syam ini ternyata masuk bui di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bantaeng, Selasa (14/7/2020).
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Masih ingat dengan kehebohan media sosial dengan tersebarnya video pelabrakan istri sah terhadap wanita yang diduga perebut laki orang (pelakor) di Kabupaten Bantaeng awal 2019 lalu?
Setelah lama bergulir, pelakor yang diketahui bernama Reskiyani Syam ini ternyata masuk bui di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bantaeng, Selasa (14/7/2020).
Reskiyani diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.
Dia ditahan bersama dengan Sudirman, suami dari istri pertama, Rosmiati.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Budi Setyawan.
"Sudirman dan Reski kami titipkan sementara di Rutan Polres Bantaeng," kata Budi kepada TribunBantaeng.com, Rabu (16/7/2020).
Keduanya ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Ditahan 20 hari oleh penuntut umum," ujarnya.
"Jaksa yang melakukan penahanan dan dititip di Rutan Polres," tambah Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri.
Diberitakan sebelumnya, Rosmiati yang merupakan istri sah harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal itu terjadi setelah dirinya dilapor oleh Reskiyani ke Polres Bantaeng atas kasus penganiayaan.
Peristiwa itu berlangsung pada Januari 2019 lalu. Rosmiati melabrak Reskiyani Syam saat bertemu di RSUD Bantaeng, tempat pelakor tersebut bekerja.
Saat itu, Rosmiati berniat membesuk salah satu kerabat yang sedang menjalani perawatan di RSUD Bantaeng dan tengah dalam kondisi kritis.
"Upaya damai sudah berulangkali kami tempuh, saya lepas kontrol mengetahui hubungan gelap suamiku dengan Reskiyani Syam," ujar Rosmiati, Senin (27/1/2020).
Tetapi apa daya, sang pelakor enggan untuk menempuh jalur damai, malah bersikukuh agar istri sah tersebut dipidanakan.
Alhasil, Januari 2020, Rosmiati (istri sah dari Sudirman) akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng atas kasus penganiayaan.
Dan dalam waktu dekat ini, dia akan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bantaeng, sebagai buntut dari laporan dari pelakor.
Karena upaya damai yang ditempuh istri sah tak membuahkan hasil, akhirnya Rosmiati juga berinisiatif melaporkan Reskiyani Syam ke Polres Bantaeng, pada 15 Februari 2019.
Laporannya diterima di SPKT Polres Bantaeng, dengan nomor laporan : TBL/47/II/2019/SPK.
Rosmiati melaporkan Reskiyani Syam karena telah menikah dengan Sudirman di Kelurahan Campaga, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng.
"Tapi anehnya, hingga Januari 2020, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut atas laporan itu," jelasnya.
Rosmiati tidak hanya melaporkan kasus itu ke Polres Bantaeng, tapi juga telah melapor ke Inspektorat Bantaeng pada 15 Februari 2019.
Laporan itu karena Reskiyani Syam berstatus sebagai PNS yang berdinas di RSUD Bantaeng.
Sedangkan dalam aturan, PNS tidak dibolehkan menjadi istri kedua.
Tetapi, hingga kini, progres dari kedua laporan itu belum jelas.
Meski kini Rosmiati tengah diperhadapkan dengan bui yang sebentar lagi akan dihuninya.(*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achamd Nasution