Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hanya Divonis Masa Percobaan, Nikita Mirzani Beri Peringatan untuk Dipo Latief dan Keluarganya

Nikita Mirzani menjalani sidang vonis kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020) siang.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)/Grid.id
Artis Nikita Mirzani divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dalam kasus dengan Dipo Latief 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Sosok kuat dan tegar dari Nikita Mirzani akhirnya runtuh seketika hakim membacakan vonis untuknya.

Hal itu terjadi usai sidang putusan vonis Rabu (15/7/2020).

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan sang mantan suami Dipo Latief atas kasus dugaan penganiayaan.

Bahkan ia telah melewati perdebatan sengit dengan Dipo Latief hingga sempat menangis setelah vonis dibacakan.

Alhasil, kasus tersebut telah mencapai puncak dengan pembacaan vonis.

Proses panjang yang dibumbui dengan kontroversi hingga adu mulut harusnya telah berakhir.

Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020.

Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Selain vonis yang dijatuhkan kepada Nikita, banyak fakta-fakta menarik yang tersaji dalam momen sidang putusan tersebut.

Penasaran apa saja?

Dikutip dari Kompas.com, inilah 5 fakta menarik dalam sidang vonis Nikita Mirzani selengkapnya dilansir dari Tribun Style:

1. Ubah Gaya Rambut

Nikita Mirzani menjalani sidang vonis kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020) siang.

Dalam kesempatan tersebut, penampilannya terlihat berbeda dengan potongan rambut baru.

Saat ditanya soal gaya rambut baru ini, Nikita mengatakan ingin membuang sial karena kerap bersinggungan dengan hukum saat berambut panjang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved