Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Fee Proyek

Vonis Kepala BPKAD Makassar Bertambah Jadi 10 Tahun

Dalam putusan hakim, Vonis terdakwa eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar itu bertambah dari semula 6 tahun

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribun-timur.com
Erwin Haiya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (10/3/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengabulkan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa Erwin Syarifuddin Haiya atas putusan tingkat Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Dalam putusan hakim, Vonis terdakwa eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar itu bertambah dari semula 6 tahun penjara menjadi 10 tahun atas kasus dugaan korupsi Fee 30 persen.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebanyak Rp.500.000.000, dan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," bunyi dalam putusan yang dimuat di laman Website Pengadilan Negeri Makassar.

Sidang banding tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Nasaruddin Tappo, Hakim Anggota 1 H. Ahmad Gaffar, Hakim Anggota 2: Dr. Padma D. Liman, dan Panitera Pengganti Banding Marwati.

Pada putusan itu, Hakim menyebut terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Sementara dakwaan primair tidak terbukti. Selain pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.18.769.995.330.

Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;

Sementara JPU Kejaksaan Negeri Makassar Ahmad Yani yang dikonfirmasi Tribun melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/07/2020), membenarkan banding JPU dikabulkan

"Saya lupa putusan banding berapa, tapi putusannya naik dari putusan PN Makassar," kata Ahmad Yani.

Erwin divonis dalam kasus fee 30 persen dana sosialisasi SKPD di kecamatan se-Makassar.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved