Rudenim Makassar
Langgar ITE, Rudenim Makassar Deportasi Warga Bulgaria & Pindahkan Warga AS dari Kendari ke Makassar
Pendeportasian terhadap WN Bulgaria atas nama Petar Iliev Hadzhiliev (50 tahun) dilaksanakan setelah menjalani hukuman selama 1 tahun di Rutan Selayar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Seorang wanita yang merupakan pengungsi warga negara Afganistan mendapat teguran petugas Rumah Detensi Imigrasi / Rudenim Makassar.
Pengungsi atas nama Zuleykha itu kedapatan berjualan pakaian di Pasar Butung Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2020).
Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang dalam rilis ke tribun mengirimkan tiga orang petugas Rudenim Makassar untuk menggerebek aktivitas Zuleykha.
• PPDB 2020, Disdik Sulsel Beri Hak Istimewa Penghapal Alquran, Pilih SMA Tanpa Seleksi, Ini Jelasnya?
• Nasib Rama Usai Komentar Ngeres di Liga 1 2020, Anggota DPR RI Turun Tangan & Minta Dipolisikan
"Sengaja kami turunkan tim untuk melacak kebenarannya (WN Afganistan yang jualan di Pasar Butung)," kata Togol Situmorang.
"Karena informasi awal kami dapat dari media sosial (Medsos), yang bersangkutan secara live menjajakan dagangannya," jelas Togol.
Saat dilakukan penggerebekan, Zuleykha mengakui bahwa dia sudah dua bulan menjajakan pakaian secara live streaming di media sosial.

Ketika didapati berjualan pakaian, Zuleykha mengelak bahwa apa yang dilakukan termasuk kategori bekerja
"Saya tidak tahu kalau menyiarkan secara live itu juga bekerja," ucap Zuleykha dengan bahasa Indonesia yang fasih.
Zuleykha adalah warga negara Afganistan yang bermukim di Wisma Nugraha.
• 7 Pengungsi Asal Afghanistan, Iran, dan Sudan Terjaring Razia Rudenim Makassar
• Hari Bhakti Imigrasi 2020, Rudenim Makassar Anjang Sana ke Panti Asuhan Darul Istiqomah Pattalassang
Perempuan berkulit putih, berhidung mancung dengan rambut warna pirang ini menetap di Makassar sejak 2014 silam.
Sambil menggendong anaknya yang berusia 3 tahun, Zuleykha menjawab pertanyaan petugas.
Zuleykha bersikap kooperatif kepada petugas yang membawanya menuju Rudenim Makassar untuk dimintai keterangan.
Karudenim Makassar Togol Situmorang kembali menegaskan ke Zuleykha bahwa pengungsi dilarang berjualan.
Pihak Rudenim telah melakukan sosialisasi terhadap larangan bagi pengungsi di semua wisma pengungsi.
"Larangan telah ditempel di Rudenim dan semua wisma. Jadi bentuk apapun pekerjaan yang menghasilkan imbalan dilarang bagi pengungsi," tegasnya.
• VIDEO: Unjuk Rasa di Rudenim Gowa, Imigran Aksi dengan Jahit Bibir
• Ratusan Imigran Unjuk Rasa di Rudenim Bolangi Gowa, Ini Tuntutannya
"Sekarang kamu menandatangani pernyataan, bahwa tidak akan mengulangi lagi untuk bekerja," ujar Togol.