Rudenim Makassar
Datangi Rudenim, Dodi Karnida Minta Pegawai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan & Inovatif
Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida Minta Pegawai Junjung tinggi tata nilai PASTI, Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Dodi Karnida menyambangi Rudenim Makassar (Rumah Detensi Imigrasi Makassa), Rabu (15/07/2020).
Kehadiran Dodi Karnida ke kantor Rudenim Makassar di Timbuseng, Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dalam rangka internalisasi kode etik dan kode perilaku pegawai.
• Langgar ITE, Rudenim Makassar Deportasi Warga Bulgaria & Pindahkan Warga AS dari Kendari ke Makassar
• ILC Tadi Malam, Reklamasi Ancol Anies Baswedan Dituding Ingkar Janji Ada Setuju Ada Juga Tak Setuju
Dikutip dari rilis ke tribun-timur.com, dalam kunjungan tersebut, Dodi dengan mengenakan masker dan baju putih lengan panjang bertindak sebagai pembina apel pagi yang dilaksanakan di halaman Rudenim Makassar, Rabu (15/07).
Hadir pada kesempatan tersebut para pejabat struktural esselon IV dan V serta staff dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada lingkup Rudenim Makassar.
Dalam arahannya, Dodi Karnida menyebutkan bahwa aturan terkait kode etik dan kode perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor. 20 tahun 2017.
Isinya mewajibkan setiap Pegawai Kemenkumham untuk menjunjung tinggi tata nilai PASTI, yaitu : Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.
Selanjutnya, apabila terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN lingkup kementerian hukum dan HAM,
maka pelaporan dapat dilakukan baik secara tertulis maupun langsung dengan memuat identitas pelapor beserta bukti-bukti.
• 47 Pegawai Rudenim Makassar Ikuti Bindalwasnis oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkunham Sulsel
• Gara-gara De Gea, Emilio Alvarez Pilih Mundur jadi Pelatih Kiper Manchester United
Kemudian akan ditindaklanjuti paling lambat dalam 7 hari oleh Majelis Kode Etik Wilayah yang dibentuk secara ad hoc.
"Adapun sanksi yang dapat diberlakukan terhadap pelanggaran kode etik apabila terbukti, dapat berupa sanksi moral maupun sanksi administratif," ujarnya.
Dodi juga menambahkan bahwa Rudenim menjadi salah satu satker dari 4 UPT (Unit Pelaksana Teknis) Imigrasi di Sulawesi Selatan.
Rudenim Makassar telah lolos seleksi TPI (Tim Penilai Internal) menuju satker predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi).
"Semua elemen, mulai dari PPPK, staf Sampai struktural pada jajaran Rudenim Makassar harus mendukung pencapaian predikat WBK di Rudenim Makassar, oleh karena itu penguatan Zona Integritas harus sering dilakukan," tegasnya.
Menutup apel pagi, Dodi menggelorakan semangat jajaran Rudenim Makassar dengan meneriakkan yel-yel Tata Nilai Pasti.
• Najwa Shihab Memang Berani, Sentil Unggahan Presiden Jokowi Soal Covid-19: Kita Belum Menang
• Kejari Gowa Bagikan Paket Sembako dan Seribu Masker ke Warga
Lalu dilanjutkan dengan yel-yel Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
"Kanwil Kemenkumham SulSel", teriak Dodi langsung disambut jajaran Rudenim Makassar"PASTI EWAKO" balas pegawai Rudenim dengan lantang.
Tentang Rudenim
Rumah Detensi Imigrasi atau yang disingkat dengan rudenim adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian.
Rudenim ini sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar Undang-Undang Imigrasi.
Dikutip dari Wikipedia, orang asing yang berdiam atau tinggal di rudenim disebut dengan deteni.
• Haerul Rakit Pesawat Pakai Mesin Kawasaki Ninja 150 cc, Kawasaki Beri Apresiasi, Apa Bikin Pesawat?
• Kejadian Aneh di Rekonstruksi Pembunuhan Husna oleh Kekasihnya Sendiri, Korban Teriak Nama Pembunuh
Sejarah munculnya Rudenim adalah pada Maret 2004, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor M.01.PR.07.04 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi.
Sejak saat itulah istilah Karantina Imigrasi berubah menjadi rudenim.
Saat ini, Rumah Detensi Imigrasi / rudenim telah ada di 13 kota tersebar di Indonesia.
Rudenim menjadi tempat penampungan sementara bagi para pencari suaka ataupun pengungsi yang datang ke Indonesia sebelum dikembalikan ke negara asalnya.
Rudenim dibangun karena meningkatnya lalu lintas orang, baik yang keluar maupun yang masuk ke Indonesia.
Sehingga berpotensi timbulnya permasalahan keimigrasian terhadap kedatangan dan keberadaan orang asing di Indonesia.
Terutama yang memerlukan upaya penindakan bagi orang asing yang melanggar ketentuan yang berlaku.
• Film Fantasi The Maze Runner Tayang di Big Movies GTV Malam Ini, Simak Sinopsis, Trailer
• Bursa Liga 1 - Joel Vinicius Dicoret Persib? Osvaldo Haay Serius ke Persija, Kurnia Meiga Kembali?
Untuk mengefektifkan dan mengefisienkan penindakan tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana pendukung seperti rudenim.
Saat ini di Indonesia terdapat 13 (tiga belas) Rudenim yang tersebar di Seluruh Indonesia.
Yaitu di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Batam, Semarang, Surabaya, Pontianak, Balikpapan, Manado, Denpasar, Kupang, Makassar dan Jayapura.
Rudenim Makassar sendiri terletak di Kelurahan Timbuseng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dodi-karnida-saat-memimpin-apel-di-rudenim-makassar.jpg)