Pengedar Sabu
Kakak Beradik di Takalar Ditangkap Polisi Gegara Edar Sabu
Keduanya ditangkap di halaman SPBU Kalabbirang Jl Jend Sudirman, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, pukul 19.00 Wita.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
Polres Takalar
Kakak beradik ditangkap karena terlibat peredaran sabu-sabu di Kabupaten Takalar.
1 unit sepeda motor merek Kawasaki CB warna hitam, 2 buah korek gas, 1 buah sorban kain, 2 bauh pirex kaca, dan 1 buah kantong plastik hitam.
Paurhumas Ipda Sumarwan membenarkan adanya penangkapan terhadap kakak beradik inisial RE alias Dg. Kulle (22) dan RI alias Nombong (20) halaman SPBU Kalabbirang Jln Jend Sudirman, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
“Dua remaja kakak beradik ini melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu,” tutup Ipda Sumarwan.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Takalar untuk kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. (*)
Laporan Kontributor TribunTakalar.com @bungari95