Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Makassar

Hari Kedua, Posko Penjagaan di Perbatasan Maros-Makassar Masih Tahap Sosialisasi

Perwali nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar, resmi diberlakukan, Senin (13/7/2020).

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Ipda La Ode Obi, saat memberikan penjelasan terkait Perwali nomor 36 tahun 2020 kepada pengendara yang melintas, Selasa (14/7/2020). Posko pemeriksaan pun berdiri di Jalan Poros Maros - Makassar, samping Underpass Mandai, kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar. 

TRIBUNMAROS.COM, MANDAI - Perwali nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar, resmi diberlakukan, Senin (13/7/2020).

Posko pemeriksaan pun berdiri di Jalan Poros Maros - Makassar, samping Underpass Mandai, kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar.

Tiap pengendara yang melintas diperiksa satu per satu. Mereka diminta menunjukkan dokumen, seperti KTP, surat keterangan bebas Covid-19, hingga surat keterangan bekerja.

Namun, karena masih banyaknya warga yang belum mengetahui aturan dari Perwali ini, maka di hari kedua masih dilakukan tahap sosialisasi.

"Kami masih belum lakukan pendindakan, tapi tetap kami periksa, dan yang tidak punya surat keterangan dan hasil rapid, kami data nama-namanya, dan jika besok masih tidak memenuhi kami larang melintas," ujar Petugas Gabungan Posko Perbatasan Maros- Makassar, Ipda La Ode Obi, Selasa (14/7/2020).

Pihaknya pun memgarahkan pengendara agar melakukan rapid secara gratis di Dinas Kesehatan Provinsi.

"Saya arahkan lakukan rapid di provinsi, jadi kalau sudah ada hasil rapid sudah bisa bebas melintas," jelasnya

Ia menambahkan, khusus bagi warga yang tinggal daerah penyangga seperti Maros dan Gowa yang bekerja di Makassar, cukup hanya dengan memperlihatkan surat keterangan kerja dari instansi masing-masing.

"Untuk daerah di luar itu harus menggunakan bebas covid. Karena kan banyak warga Gowa dan Maros yang bekerja di Makassar, begitu pun sebaliknya," katanya

Sejak pagi tadi, sudah ada puluhan nama yang di data karena tidak memenuhi persyaratan.

"Tapi karena masih tahap sosialisasi kami tetap persilahkan melintas, besok kalau masih ada yang tidak lengkap kami suruh putar arah," tutupnya

Untuk diketahui, Posko Pemeriksaan Kelengkapan Covid-19 di perbatasan Maros-Makassar resmi dibuka pada Senin 13 Juli 2020, dan akan dijaga selama 24 jam hingga 14 hari kedepan.

Laporan Tribunmaros.com,M Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved