Tribun Bulukumba
Beda dengan Pemilu, Lakukan Politik Uang di Pilkada Bulukumba Didenda Rp200 Juta
Hal tersebut disampaikan Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel ini, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Penanganan Pelanggaran yang
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Azry Yusuf, menegaskan praktik politik uang sangat berdampak pada perkembangan berdemokrasi, di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel ini, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Penanganan Pelanggaran yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Selasa (14/7/2020).
Karenanya, pencegahan pelanggaran diranah tersebut harus dilakukan secara massif.
Azry menjelaskan, pengaturan politik uang antara pilkada dan Pemilu harus dibedakan.
Dalam Pilkada aturan politik uang lebih tegas dan setiap orang bahkan pemberi dan penerima bisa mendapatkan sanksi keduanya.
Sebagaimana pasal 187A Undang Undang Nomor 10 tahun 2016.
“Sanksinya juga cukup berat yakni pidana penjara minimal 36 bulan serta denda minimal 200 juta,” kata Azry.
Untuk itu, Ia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan politik uang, terutama kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu.
Rapat Koordinasi Penguatan Penanganan Pelanggaran yang dilasanakan Bawaslu Bulukumba ini di ikuti 5 Kecamatan, selanjutnya 5 kecamatan lainnya akan dilaksanakan Rabu, 15 Juli 2020 besok. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi