Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Novel Baswedan

Ada Apa dengan Novel Baswedan Jelang Sidang Putusan Rahmat & Ronny Bugis? Pasrah & Minta Dibebaskan

Diketahui majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutus nasib dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Editor: Ansar
Tri bunnews/Irwan Rismawan/Wisnu Agung/Beritagar.id
Novel Baswedan dan 2 terdakwa 

Namun mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ucap Jaksa Fedrik Adhar membacakan tuntutan.

 Terbaru! Daftar Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1441 H, Mulai dari Kambing hingga Sapi

 Istri PNS yang Selingkuh dengan Wanita Muda Minta Maaf dan Cabut Laporan, Malah Diancam Lapor Balik

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pakar Hukum Nilai Negara Gagal dan Harus Bertanggungjawab Kasus Penyerangan Novel Baswedan

 Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyita perhatian publik.

Tuntutan jaksa satu tahun penjara kepada pelaku penyiraman, dinilai sangat ringan. Proses persidangan pun dinilai janggal.

Pakar meminta negara harus bertanggungjawab atas kasus kekerasan yang dialami oleh Novel Baswedan.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, dalam diskusi online bertajuk Eskalasi Hukum dan Sikap Publik dalam Penanganan Kasus Novel, Jumat (19/6/2020).

 

Sebab, menurut dia, negara telah gagal dalam memberikan perlindungan dalam berbagai aspek terkait upaya pemberantasan korupsi.

"Jadi kalau ada cedera rakyat Indonesia karena perbuatan pidana sampai dia buta, negara bertanggungjawab dalam konteks ini (kasus Novel)," kata Mudzakir.

"Negara bertanggungjawab karena apa? Gagal total melindungi terhadap korban (Novel) kejahatan, karena pada saat itu tidak ada proses yang cepat dan seterusnya," sambungnya.

Selain bertanggungjawab, lanjut Mudzakir, negara harus memberikan kompensasi atas luka yang dialami Novel.

Kompensasi ini diberikan karena negara telah gagal memberikan perlindungan terhadap Novel.

"Oleh sebab itu negara memberi kompensasi karena kegagal itu melindungi terhadap korban," ujar dia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved