Pilkada Bulukumba
Selama Tahapan Pilkada Bulukumba 2020, Bawaslu Sudah Rekomendasikan 10 ASN ke KASN
Netralitas ASN ini sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Sepanjang tahapan pemiihan kepala daerah (Pilkada) Bulukumba 2020, sudah ada 10 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang direkomendasikan Bawaslu ke KASN.
Jumlah tersebut sudah termasuk sebelum tahapan ditunda hingga kemudian dilanjutkan kembali.
Untuk total kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN sendiri, sebenarnya sudah ada sebanyak 11 kasus.
Namun hanya 10 di antaranya sudah direkomendasikan ke KASN. Satu kasus lainnya, berdasarkan hasil kajian, bukanlah termasuk pelanggaran.
Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bakri Abubakar menjelaskan, 11 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, 1 diantaranya berasal dari laporan kasus.
Sementara 10 laporan lainnya, merupakan temuan hasil pengawasan Pengawas Pemilu di Bulukumba.
“7 kasus sudah keluar rekomendasinya dari KASN dengan rekomendasi pemberian sanksi yakni disiplin ringan hingga disiplin sedang terhadap ASN yang bersangkutan,” kata Bakri, Senin (13/7/2020).
Dikatakan, trend pelanggaran yang terjadi sepanjang tahapan adalah terkait dugaan pelanggaran dari beberapa hal.
Seperti perbuatan melakukan pendekatan ke partai politik (Parpol) sebagai bakal calon, kemudian aktif menghadiri kegiatan sosialisasi bakal calon.
Hingga adanya tindakan yang mengarah keberpihakan kepada bakal calon tertentu, serta memberikan dukungan melalui media sosial.
"Dengan tingginya kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, Untuk itu kami mengajak seluruh ASN untuk menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan pemilihan," pinta Bakri.
Sekadar diketahui, netralitas ASN ini sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan lainnya juga ada di Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan juga PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi