Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penerapan Perwali 36

Hari Pertama Penerapan Perwali 36, Prof Rudy: Wajib Mengenakan Masker

Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan Perwali 36 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Makassar, Senin (13/7/2020).

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SALDY
Dihari pertama penerapan Perwali ini, PJ Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin turun langsung mengecek kondisi di lapangan, Senin (13/7/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan Perwali 36 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Makassar, Senin (13/7/2020).

Dihari pertama penerapan Perwali ini, PJ Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin turun langsung mengecek kondisi di lapangan.

Ia didampingi sejumlah pejabat Pemkot Makassar serta Forkopimda (TNI-Polri) yang ada.

"Jadi hari ini kita mulai terapkan Perwali 36, saya kira sudah jelas yah. Setiap warga yang akan masuk kota Makassar wajib mengenakan masker dan memperlihatkan surat bebas covid," kata Rudy.

Meski begitu, sejumlah pihak tetap diberikan kelonggaran khususnya para penjual ikan.

Dari pantauan tribun-timur.com, para penjual ikan yang akan melintas di perbatasan masuk Makassar tidak dimintai kartu bebas covid-19.

Mereka hanya diberikan edukasi, bahwa pentingnya memakai masker saat berada di luar rumah.

Penjual ikan yang berasal dari kabupaten Gowa itu juga diberikan masker oleh Satpol PP Makassar.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved