Sekolah di Zona Hijau Covid-19 Boleh Gelar Belajar Tatap Muka, Siswa Tak Boleh Dipaksa Datang
Untuk sekolah di zona hijau, Mendikbud membebaskan sekolah membuka pembelajaran tatap muka atau tetap melanjutkan sekolah secara daring (online)
TRIBUN-TIMUR.COM-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020.
Wilayah yang masuk di zona hijau virus corona atau Covid-19 sudah dapat kembali melakukan pembelajaran tatap muka.
Namun, harus mematuhi protokol kesehatan.
Untuk sekolah di zona hijau, Mendikbud membebaskan sekolah membuka pembelajaran tatap muka atau tetap melanjutkan sekolah secara daring (online)
“Kebebasan ingin membuka sekolah atau tidak, ada di tingkat kepala daerah dan di kepala sekolah, serta ada pada orang tua siswa,” ujar Mendikbud dalam dalam wawancara daring dengan Tempo, Sabtu (11/7/2020).
“Jadi yang belum siap atau belum nyaman boleh bilang ‘saya belum siap’,” lanjut Mendikbud.
• Daftar Lengkap 104 Kabupaten/Kota yang Dapat Izin Mendikbud Adakan Belajar Tatap Muka di Sekolah
• INGAT! Nadiem Makarim Sudah Bilang Hanya Zona Hijau Boleh Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka
• MUI Keluarkan Fatwa Tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19
Nadiem mengatakan, sekolah tidak boleh memaksa peserta didik untuk pergi ke sekolah tatap muka, jika orangtua atau wali murid belum merasa nyaman.
Oleh karena itu institusi atau sekolah harus bisa meyakinkan bahwa protokol kesehatan akan diberlakukan di sekolah jika berlakukan sekolah tatap muka.
“Sekolah-sekolah yang akan membuka, harus benar-benar meyakinkan semua orangtua kalau protokol kesehatan di sekolah sudah mapan,” ujar Nadiem.
Atau, jika sekolah yang masih akan menerapkan belajar dari rumah, dipastikan supaya tidak membebani peserta didik dengan kurikulum dan target angka, karena pembelajaran masih dilakukan secara online
“Tapi itu benar-benar keputusan dari sekolah. Jadi ini juga mengenai kenyamanan dan kepercayaan kepada institusi sekolah yang bisa melakukan protokol kesehatan,” lanjutnya.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan saat ini sudah ada sekitar 104 Kabupaten yang masuk zona hijau yang bisa mulai pendidikan tatap muka.
Namun pemberlakukan peraturan tersebut diperuntukan untuk sekolah menengah, yaitu di SMP dan SMA.
“Jadi baru 104 kabupaten dari 500 lebih Kabupaten di Indonesia,” ujarnya
Kemendikbud mengembalikan semua keputusan soal pembelajaran tatap muka kepada kepala daerah, kepala sekolah, maupun orang tua/ wali murid.
Mantan Bos Gojek itu mengatakan, pihaknya di Kemendikbud hanya memberikan aba-aba dan memberikan kriteria serta protokol apa saja yang bisa dilakukan sekolah yang akan memulai pembelajaran tatap muka.
“Jadi kita memegang prinsip kebebasan memilih. Karena ini mengenai kesehatan masing-masing. Kalau kami di Kemendikbud memberikan aba-aba dimana yang sudah boleh dibuka. Jadi kita pakai cara yang hti-hati,” ungkapnya.
Daftar 104 Kabupaten/Kota Zona Hijau:
Provinsi Aceh - Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur, Kota Subulussalam.Aceh Barat Daya, Pidie, Simeleu, Gayo Lues dan Bener Meriah.
Provinsi Sumatera Utara - Pakpak Bharat, Nias Barat, Mandailing Natal, Padang Lawas, Nias, Nias Utara, Selatan, Humbang Hasundutan dan Nias Selatan, Labuhan Batu
Provinsi Riau - Rokan Hilir
Provinsi Kepulauan Riau - Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas, Kepeluauan Meranti dan Siak.
Provinsi Jambi - Kerinci, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Tebo dan Merangin.
Provinsi Sumatera Barat - Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kota Solok, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, dan Kota Payakumbuh.
Provinsi Bengkulu - Lebong, Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko dan Seluma
Provinsi Lampung - Lampung Timur, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Pesawaran.
Provinsi Sumatera Selatan - Musi Rawsa Utara dan Ogan Komering Ulu Selatan.
Provinsi Kalimantan Timur - Mahakam Ulu.
Provinsi Kalimantan Barat: Kapuas Hulu dan Kayong Selatan.
Provinsi Sulawesi Tengah - Tojo Una-una, Sukamara, dan Banggai Kepulauan.
Provinsi Sulawesi Utara - Bolaang Mongodow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Provinsi Sulawesi Tenggara - Konawe Kepulauan dan Muna Barat.
Provinsi Sulawesi Barat: Mamuju Utara dan Majene.
Provinsi Nusa Tenggara Timur - Sumba Tengah, Ngada, Sabu Raijua, Lembata, Malaka, Alor, Timor Tengah Utara, Manggarai Timur, Kupang, Belu, Flores Timur, Rote Ndao dan Timor Tengah Selatan.
Provinsi Nusa Tenggara Barat - Bima
Provinsi Maluku - Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Buru Selatan dan Kepulauan Aru.
Provinsi Maluku Utara - Pulau Taliabu
Provinsi Papua - Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Puncak, dan Intan Jaya.
Provinsi Papua Barat - Maybrat, Pegunungan Arfak, Tambrauw, dan Sorong Selatan, dan Manokwari Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekolah di Zona Hijau Boleh Buka Sekolah, Tapi Tidak Perlu Memaksa Siswa untuk Masuk