Fatwa MUI
ISI Fatwa MUI Soal Shalat Idul Adha & Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19
MUI mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.
Editor:
Munawwarah Ahmad
Baharuddin
Ilustrasi Suasana saat Baznas Enrekang menyembelih hewan kurbannya di Kacamatan Masalle beberapa waktu lalu.
4. Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
5. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Fatwa MUI soal Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban di Masa Pandemi Covid-19"
Rekomendasi untuk Anda