Tribun Makassar
DPRD Makassar Imbau Lurah Tak Mudah Keluarkan Suket Domisili
Alasannya kata Wahab, saat ini tengah berlangsung penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mengimbau kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Makassar untuk tidak mudah mengeluarkan surat domisili.
Alasannya kata Wahab, saat ini tengah berlangsung penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Makassar tersebut mengakui jika banyak menerima aduan-aduan terkait banyaknya pembuatan surat keterangan (suket) domisili.
"Komisi D mengimbau kepada seluruh pak camat dan lurah untuk tidak mudah mengeluarkan surat keterangan domisili, apa lagi kalau surat keterangan itu digunakan untuk kepentingan pendaftaran PPDB jalur zonasi," katanya kepada Tribun via pesan WhatsApp, Sabtu (11/7/2020).
Mantan Ketua Komisi A DPRD Makassar ini menegaskan, bahwa larangan pembuatan suket domisili untuk kepentingan pendaftaran PPDB sangatlah penting agar penerimaan siswa baru bisa berjalan baik.
"Suket bisa diterima kalau bisa dibuktikan hilang dan atau kena musibah kebakaran, tapi harus dicantumkan di dalam suket itu sehingga bisa dipertanggungjawabkan," ujar Wahab.