Surat Bebas Covid
TERBARU Surat Bebas Covid-19 Masuk Makassar Belum Berlaku Sabtu 11 Juli 2020, Minggu Baru Ujicoba
Informasi yang diterima Satpol PP Makassar dari Tim Gugus Tugas Makassar, pelaksanaan Perwali 36 tersebut dijadwalkan diterapkan pada Senin 13 Juli 20
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota Makassar kembali mengulur penerapan Perwali 36 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar.
Informasi yang diterima Satpol PP Makassar dari Tim Gugus Tugas Makassar, pelaksanaan Perwali 36 tersebut dijadwalkan diterapkan pada Senin 13 Juli 2020.
Sebelumnya, Pemkot Makassar telah menjadwalkan penerapan dihari Kamis 9 Juli atau Sabtu 11 Juli 2020.
Menurut Kasatpol PP Makassar, Iman Hud mengatakan, pelaksanaan penerapan Perwali 36 ini membutuhkan persiapan matang, sehingga pihak Pemkot Makassar melakukan konsolidasi terlebih dulu dengan forkopimda (TNI-Polri) di Kota Makassar.
"Saya kira sudah jelas, untuk menerapkan aturan dan menegakkannya, itu harus dengan persiapan matang. Sehingga pelaksanaan di lapangan tidak tumpang tindih," kata Iman.
Penerapan Perwali ini lanjut dia bukan hanya dilakukan oleh Satpol PP saja, melainkan dilakukan secara terpadu.
• UPDATE Corona Indonesia, 1.611 Kasus Baru, Sulsel Peringkat 3 Jumlah Pasien Sembuh
• WHO Sebut Virus Corona Bertahan di Ruang Tertutup, Amankan Gedung Bioskop dari Covid-19?
"Jadi banyak yang terlibat. Kalau Satpol PP saya pastikan siap. Tapi ini kan lagi-lagi digelar terpadu sehingga harus satu tim," katanya.
Hal yang sama diungkapkan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
"Kita undur dan menjadi hari Minggu uji coba Senin diterapkan," kata Rudy.
Ia berharap, masyarakat tidak panik dengan adanya penerapan Perwali itu bernomor 36 tahun 2020.
Mengingat tujuan aturan mempersempit gerakan masyarakat ini untuk memperkecil penyebaran Covid-19 khususnya Kota Makassar sebagai episentrum covid di Sulsel.
Meski demikian, pihaknya tetap menyadari pentingnya perekonmoian harus berjalan.
"Kita tidak ingin juga membatasi para pekerja masuk ke Makassar, karena roda perekonomian pasti terganggu. Karena roda ekonomi Makassar penggeraknya para pekerja.
Sehingga kita kecualikan. Seperti ASN, Polri, TNI, pegawai-pegawai swasta, pedagang-pedagang, buruh-buruh pekerja, pedagang-pedangan sayur," jelasnya.
Ia menambahkan, orang-orang yang masuk dalam pengecualian tersebut hanya memperlihatkan identitas dan surat tugas keterangan kerja di Makassar agar bisa masuk ke Kota Makassar.
"Pokoknya semua yang sifatnya memiliki peran menggerakan ekonomi Makassar itu kita kecualikan," tegasnya.
Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar tetap mengawasi para pekerja yang bebas masuk keluar Makassar. Dengan menyiapkan peralatan rapid test di posko pembatasan.
"Kalau petugas melihat ada gejala-gejala atau suhu tubuhnya tinggi, kita rapid. Artinya kita tetap meminimalisir potensi," Rudy menambahkan.
Mulai Senin mendatang, warga yang ingin masuk Makassar harus dilengkapi dengan surat keterangan bebas Virus Corona atau Covid-19.
Ketentuan tersebut berlaku untuk semua orang yang akan masuk ke Kota Makassar baik menggunakan kendaraan umum, kendaraan roda dua, kendaraan pribadi, moda transportasi laut, dan udara.
• UPDATE Corona Indonesia, 1.611 Kasus Baru, Sulsel Peringkat 3 Jumlah Pasien Sembuh
• WHO Sebut Virus Corona Bertahan di Ruang Tertutup, Amankan Gedung Bioskop dari Covid-19?
Namun, Pemerintah Kota Makassar mengecualikan pembatasan tersebut kepada pihak-pihak tertentu.
Pihak-pihak yang dibolehkan masuk meski tanpa surat keterangan bebas Covid-19 yakni:
1. ASN yang bekerja di Makassar
2. Anggota TNI/Polri yang bekerja di Makassar
3. Karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar
4. Buruh yang bekerja di Makassar
5. Pedagang yang berdagang di Kota Makassar
6. Penduduk yang berdomisili di wilayah Mamminasata (Makassar, Sungguminasa, Maros, dan Takalar), yang bekerja di Makassar.
Aturan ini berdasarkan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian COVID-19 yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.
Prof Rudy mengatakan, rencana penerapan Peraturan Wali Kota Makassar nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan penanganan Covid-19, merupakan strategi mengendalikan Covid-19 dengan tetap mempertahankan denyut ekonomi masyarakat.
Olehnya itu, kelompok masyarakat yang bekerja di Kota Makassar diberi pengecualian, meskipun tetap akan dilakukan sampling random rapid test.
Selain itu, setiap orang yang tidak menggunakan masker saat berada di Makassar akan diberikan sanksi sosial. Mereka juga harus menjalani rapid test di tempat.
"Di perbatasan itu harus disiapkan posko, menyeleksi dan memberikan edukasi kepada seluruh pelintas baik yang masuk dan keluar Kota Makassar," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali.
Sanksi
Aturan sanksi pada Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tertuang dalam Pasal 11. Berikut bunyi lengkapnya:
1. Setiap orang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan sesuai pasal 6 ayat (1) tidak diperkenankan masuk ke dalam Kota Makassar.
2. Setiap orang yang beraktivitas di Jalan Raya dan beraktivitas pada kegiatan dan tempat sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 (2), apabila tidak ditemukan masker dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Test di tempat dan/atau dikenakan sanksi sosial.
3. Apabila hasil test reaktif sebagaimana pasal (1) dilakukan isolasi selama 14 hari.
4. Sanksi sosial yang dimaksud pada pasal (2) dapat berupa kerja sosial yang ditentukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
5. Setiap orang atau badan penanggung jawab kegiatan/tempat usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 3 ayat 1 dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis
b. pembubaran atas kegiatan yang dilaksanakan pribadi atau badan
c. penutupan usaha milik orang pribadi atau badan
d. pencabutan izin usaha atau pencabutan izin kegiatan orang pribadi atau badan.(*/tribun-timur.com)