Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

INGAT Mulai Besok Masuk Makassar Wajib Punya Surat Bebas Covid-19, Bagaimana dengan Peserta UTBK?

Mulai besok masuk Makassar wajib punya Surat Bebas Covid-19, Bagaimana dengan peserta UTBK? Berikut penjelasannya!

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
Humas Unhas
Ilustrasi peserta UTBK - Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) mulai berlangsung, Minggu (572020) kemarin. Pusat UTBK Unhas menyelenggarakan ujian pada 14 lokasi dan 72 ruang ujian yang disiapkan pada lokasi-lokasi tersebut. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mulai besok masuk Makassar wajib punya Surat Bebas Covid-19, Bagaimana dengan peserta UTBK? Berikut penjelasannya!

Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020 efektif berlaku 11 Juli 2020. Sebelumnya diagendakan 9 Juli 2020.

Salah satu aturan dalam Perwali tersebut setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari  Gugus  Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan.

Lantas bagaimana dengan Peserta UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer)?

Dalam Perwali 36 Bab V Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah Pasal 7 dijelaskan Dalam hal urusan sangat penting dan darurat yang mengharuskan memasuki wilayah Kota Makassar dapat diberikan kebijakan khusus sesuai dengan pertimbangan Gugus Tugas COVIO-19 Daerah.

Salah satunya adalah pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar. Syaratnya, pelajar harus menunjukkan kartu peserta tes/ pendaftaran.

Selain pelajar, ada beberapa kategori lainnya yang boleh masuk Makassar meski tak punya Surat Bebas Covid-19.

Berikut penjelasannya dirangkum TRIBUN-TIMUR.COM dari Perwali Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020 Bab V Pasal 6 dan Pasal 7.

Kategori yang boleh masuk ke Kota Makassar meski tak punya Surat Bebas Covid-19:

a. ASN yang bekerja di Kota Makassar

b. TNI/POLRI yang bekerja di Kota Makassar

c. karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar

d. buruh yang bekerja di Kota Makassar

e. pedagang yang berdagang di kota Makassar

f. penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA yang bekerja di Kota Makassar

g. pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar

h. orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar

i. kategori lainnya yang dianggap sangat penting dan darurat.

Syarat-syarat:

  • ASN, TNI/POLRI, dan karyawan swasta wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di Kota Makassar kepada petugas. 
  • Buruh dan pedagang wajib memperlihatkan surat keterangan Lurah/Kepala Desa  Asal Daerah  bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar. 
  • Penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA wajib memperlihatkan kartu identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/menetap di kawasan MAMMINASATA.
  • Pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kola Makassar menunjukkan kartu peserta tes/ pendaftaran
  • Orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit daerah asal

Catatan:

Untuk ASN, TNI/POLRI, karyawan swasta,buruh, pedagang, dan Penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA dapat dilakukan sampling Rapid Test dan jika hasilnya reaktif maka tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Makassar.

(TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved