Update Corona Enrekang
Dinkes Enrekang Warning Klinik yang Pasang Biaya Rapid Test di Atas Rp 150 Ribu
Dinkes Enrekang memastikan bakal memberikan teguran keras kepada klinik swasta yang membandrol harga layanan rapid tes lebih dari ketentuan
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Enrekang memastikan bakal memberikan teguran keras kepada klinik swasta yang membandrol harga layanan rapid tes lebih dari ketentuan Kementrian kesehatan (Kemenkes).
Hal itu dilakukan setelah Dinkes Enrekang mendapatkan informasi tentang adanya warga yang harus membayar senilai Rp 250 ribu untuk biaya rapid tes di salah satu klinik swasta di Kota Enrekang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Enrekang, Sutrisno mengatakan, pihaknya tak pernah menunjuk atau bekerjadama dengan klinik swasta dalam melakukan rapid tes ke masyarakat.
Apalagi jika sampai menetapkan harga hingga Rp 250 ribu untuk mendapatkan layanan rapid tes.
Sebab, layanan rapid tes di Dinas kesehatan Enrekang tidak dikenakan biaya atau gratis untuk umum.
"Kalau ada klinik yang mengaku bekerjasama dengan kami untuk lakukan rapid tes itu tidak benar. Kami tak pernah menunjuk klinik tertentu lakukan rapid test," kata Sutrisno, Jumat (10/7/2020).
Ia menjelaskan, berdasarkan surat edaran dari Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150 ribu.
Jika ada klinik kesehatan yang menetapkan harga lebih dari jumlah tersebut dipastikan melanggar.
"Kalau ada klinik yang tetapkan harga lebih dari Rp 150 ribu sesuai ketetapan Kemenkes jelas melanggar. Kami akan berikan teguran keras," tegas Sutrisno.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez