Obat Tramadol
Tim Angngaru Polres Pelabuhan Makassar Ciduk Pelaku Pengguna Tramadol
Kasat Sabhara Polres Pelabuhan, Iptu Asfada mengatakan pelaku ditangkap saat Tim Angngaru Polres Pelabuhan melakukan patroli di Jl Barukang Raya.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Angngaru Polres Pelabuhan Makassar menangkap pelaku berinisial RM (23) karena membawa obat terlarang daftar G atau Tramadol.
RM ditangkap pada saat Tim Angngaru Polres Pelabuhan melakukan patroli di Jl Barukang Raya pada Rabu (8/7/20).
Kasat Sabhara Polres Pelabuhan, Iptu Asfada mengatakan pelaku ditangkap saat Tim Angngaru Polres Pelabuhan melakukan patroli di Jl Barukang Raya.
" Pada saat patroli terlihat seorang pengendara motor yang mencurigakan dan tak memakai helm, setelah itu Tim Angngaru memberhentikan RM kemudian dilakukan pemeriksaan, penggeledahan dan ditemukan 3 Butir Obat Jenis Daftar G yang di simpan di kantong celana depan sebelah kanan," ujarnya, Kamis (9/7/20).
Dari hasil interogasi kata Asfada, pelaku membeli obat tersebut dari seorang pria yang tak dikenal di Pasar Capoa Makassar.
" Selain itu pelaku juga mengaku mengkomsusi obat tersebut guna mengurangi rasa capekya saat bekerja," ucapnya.
Kini pelaku berada di Polres Pelabuhan Makassar guna proses hukum lebih lanjut.