Biaya Rapid Test
RSUD Andi Makkasau Parepare Tetapkan Biaya Rapid Test Rp150 Ribu
Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mematok tarif rapid test Rp 150 ribu.
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mematok tarif rapid test Rp 150 ribu.
Tarif tersebut sesuai edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menetapkan tarif batas maksimal rapid tes sebesar Rp 150 ribu yang diterbitkan 6 Juli lalu.
"Rumah sakit kami kan milik pemerintah. Maka dari itu, kita harus mengikuti edaran dari Kementerian. Jadi kami tetapkan tarif rapid tes untuk permintaan sendiri Rp 150 ribu," kata Wakil Direktur (Wadir) Administrasi dan Keuangan RSAM Parepare, Andi Cenrara saat dihubungi Kamis (9/7/2020).
"Ini juga sudah dikonsultasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujarnya.
Untuk itu, ia tak menampik bila biaya rapid test yang ditekan Kemenkes dapat menimbulkan dampak kerugian.
Sebab, kata dia, modal yang dikeluarkan menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), itu melebihi harga yang ditetapkan Kemenkes.
"Cuma yang saya pikirkan juga, ini kan barang yang dibeli sudah telanjur melebihi harga dari Kemenkes. Kami masih ada stok rapid tes yang harga Rp 165 ribu, sementara Kemenkes menekan harga menjadi Rp 150 ribu. Jadi otomatis tidak menutupi operasional rumah sakit," tuturnya.
Karena itu, kata dia, petugas medis dibayar menggunakan jasa medik. Apalagi, rumah sakit memiliki fungsi sosial.
"Petugas kemungkinan dibayar menggunakan jasa medik. Rumah sakit juga kan ada fungsi sosialnya. Apa boleh buat, toh ini rumah sakit milik Pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Parepare Kamaluddin Kadir juga menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) harus mengikuti edaran tersebut.
Meski demikian, ia tetap mengusulkan biaya rapid tets tetap digratiskan untuk warga Parepare.
"Tahap awal, ikuti dahulu edaran Menkes batas maksimal Rp150 ribu. Tetapi saya usulkan kalau bisa di gratiskan untuk warga Parepare," singkat legislator Gerindra itu.
Terakhir, sebelum adanya edaran Kemenkes, RS Andi Makkasau menetapkan tarif rapid test Rp 275 ribu.(*)
Laporan Wartawan Tribunparepare.com, @uull_darullah.