Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rapid Test

Rapid Test di Klinik Bayar Rp 250 Ribu, Begini Respon Kadinkes Enrekang

Hal itu pun membuat sejumlah masyarakat mulai berupaya untuk melakukan rapid tes untuk mengurus Suket bebas Covid-19 itu.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Rapid Test di Klinik Bayar Rp 250 Ribu, Begini Respon Kadinkes Enrekang
TRIBUN TIMUR/AZIS ALBAR
arga Batili, Kota Enrekang inisial, K memperlihatkan surat keterangan (suket) bebas COVID-19 yang diperolehnya dari salah satu Klinik swasta, Jl Kartini Kota Enrekang.

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kewajiban surat keterangan (suket) bebas COVID-19 bagi warga yang akan masuk atau keluar Kota Makassar akan mulai berlaku pekan ini.

Hal itu pun membuat sejumlah masyarakat mulai berupaya untuk melakukan rapid tes untuk mengurus Suket bebas Covid-19 itu.

Namun, hal tersebut justru dianggap mempersulit masyarakat lantaran mahalnya biaya untuk lakukan rapid test.

Salah satu warga Batili, Kota Enrekang inisial, K mengaku harus merogeh kocek senilai Rp 250 ribu untuk pemeriksaan rapid test.

Ia melakukan rapid tes di Klinik Aisysyah, Jl Kartini Kota Enrekang setelah diarahkan oleh petugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Enrekang.

K mengaku sebenarnya, awalnya Ia mendatangi Dinas Kesehatan (Dinkes) Enrekang untuk lakukan pemeriksaan Rapid test.

Namun dirinya mendapat jawaban jika Dinas kesehatan hanya melayani Pemeriksaan Rapid test untuk pelajar dan mahasiswa.

Sementara jika umum diarahkan ke Klinik Aisyiyah Jalan Kartini. Dirinya pun kesana dan dikenakan biaya Rp 250 ribu.

"Tadi saya ke Dinas Kesehatan, tapi petugas disana bilang hanya pelajar dan mahasiswa yang dilayani itupun alat Rapid testnya habis. Kalau umum harus berbayar dan rapidnya di klinik," kata K, Kamis (9/7/2020).

"Terus saya tanya klinik mana dia jawab klinik Aisyiyah jalan Kartini. Apakah tidak ada di RS Massenrempulu? Dia jawab RS tidak melayani. Makanya saya ke klinik yang di maksud dan bayar Rp 250 ribu," ujarnya menambahkan.

Menanggapi hal itu, Kadis Kesehatan Enrekang, Sutrisno membantah, jika adanya klinik swasta yang ditunjuk Pemda untuk melayani rapid test.

Pihaknya menegaskan tak pernah memungut biaya untuk lakukan rapid test bagi masyarakat umum yang mendesak ke keluar daerah.

"Untuk masyarakat umum yang mendesak keluar daerah yang kami layani. Sebenarnya semua masyarakat umum kami layani cuma karena stok pesanan belum masuk makanya kami prioritaskan ke Pelajar dan Mahasiswa. Tapi intinya kami tidak pernah menunjuk klinik untuk pemeriksaan Rapid test," tegas Sutrisno.

Sementara Wakil Bupati Enrekang, Asman juga meluruskan adanya warga yang diarahkan ke klinik oleh petugas di dinas Kesehatan.

"Saya sudah telpon OPD nya dan tidak benar jika ada klinik yang ditunjuk pemerintah dalam hal ini Dinas kesehatan untuk Rapid test bagi masyarakat umum," ujar Asman.

"Hanya Misskomunikasi yang jelas sepanjang masyarakat Enrekang kita layani, dan infonya tadi sudah ada masyarakat umum yang kita layani di Dinas kesehatan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved