Imigrasi Kota Parepare
Putra Haruskan Pegawainya Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Langgar Kode Etik Terancam Pemecatan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Parepare, Noer Putra Bahagia mengharuskan para pegawainya tingkatkan kinerja.
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Parepare, Noer Putra Bahagia mengharuskan para pegawainya tingkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
Hal itu ia sampaikan kepada Tribunparepare.com seusai menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait Internalisasi Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017 di Aula Kantor Imigrasi kelas II TPI Parepare, Sulsel, Kamis (9/7/2020).
"Rambu-rambu itu sudah secara detail diterangkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Dodi Karnida, bersama Sulastri syarif Analis Kepegawaian dari Kanwil Sulsel," katanya.
Dalam materinya mereka membahas terkait Kode Etik dan Kode Pegawai Kementerian Hukum dan HAM.
"Teman-teman banayak yang sebelumnya belum tahu, kini menjadi tau dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dengan itu mereka akan terhindar dari pelanggaran kode etik, dan semakin profesional dalam melayani masyarakat," jelasnya.
"Kalau mereka melanggar, akan dikenakan hukuman disiplin sampai dengan proses pemecatan," tegasnya.
"Jadi untuk tidak mempermalukan dirinya mereka harus bekerja dengan baik dan jangan melanggar kode etik," imbaunya.
Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Dodi Karnida menjelaskan kegiatan ini merupakan target kinerja yang harus dilaksanakan pada smester kedua, yang dimulai dari Juni 2020.
"Kita harapkan semua pegawai yang ada di Kantor Imigrasi Parepare ini, bisa memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pegawai kementrian Hukum dan HAM," tuturnya.
Hak dan kewajiban selaku karyawan Kemenkumham yaitu seperti disiplin kerja, melayani tamu dengan baik, membagi informasi, dan lain sebagainya.
"Disitulah jangan sampai semaunya saja dalam bekerja. Sehingga diberlakukanlah sanksi administratif ataupun sanksi moral," tandasnya.(*)
Laporan wartawan TribunParepare.com, @uull_darullah