Tribun Mamuju Tengah
Ngaku Temukan Ponsel di Jalan Lalu Digunakan, Warga Topoyo Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu menaangkap seorang berinisial J (31) diduga pelaku pencurian ponsel.
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, PASANGKAYU -- Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu menangkap seorang berinisial J (31) diduga pelaku pencurian ponsel.
J ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan di Dusun Lanta, Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo Kabupaten Mateng, Rabu (8/7/2020) malam.
Pelaku sendiri ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor polisi LP / 31 / III / 2020 / Res Matra, tanggal 13 Maret 2020.
Korban melaporkan telah kehilangan handphone miliknya yang jatuh di jalan Trans Sulawesi Pasangkayu dan telah di lakukan pencarian namun belum di temukan sehingga melakukan pelaporan ke kantor polisi keesokan harinya.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan setelah menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan selama tiga bulan.
"Akhirnya kami berhasil mengungkap pelaku pencurian handphone. Pelaku J (31) terlacak di Topoyo,"ujar AKP Pandu kepada Tribun, Kamis (9/7/2020).
Pandu menjelaskan pelaku mengaku menemukan ponsel tersebut tercecer di jalan depan PT Pasokkorang. Kemudian ia reset dan gunakan.
"Kita amankan barang bukti berupa satu unit hp merk Oppo F7 warna hitam,"ucapnya.
Dia mengatakan J diancam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (tribun-timur.com)