Penyulundupan Rokok Ilegal
BREAKING NEWS: Bea Cukai Bongkar Penyulundupan Rokok Ilegal di Bone, Satu Pelaku Ditangkap
Bea Cukai Sulbangsel dan Makassar melaksanakan operasi pengawasan cukai di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Bea Cukai Sulbangsel dan Makassar melaksanakan operasi pengawasan cukai di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dalam operasi tersebut ditemukan rokok ilegal tidak dilekati pita cukai sebanyak 2,8 juta batang.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan MasyarakatKantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel, Disco Valuasy Harefa saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Iya benar. Kami temukan tembakau tanpa dilekati pita cukai di Desa Passipo Kabupaten Bone," katanya Kamis (9/7/2020).
Disco Valuasy Harefa menambahkan dalam operasi tersebut satu orang ditangkap.
Pelaku berinisial SR alias AP alias HD beralamat di BTN Taman Sutra Ujung Baru, Kabupaten Wajo.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Makassar.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar