Jokowi
YUSRIL Akhirnya Tanggapi Putusan Mahkamah Agung / MA Disebut Batalkan Kemenangan Jokowi Maruf Amin
Ramai soal putusan Mahkamah Agung / MA. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan soal Pilpres.
YUSRIL Akhirnya Tanggapi Putusan Mahkamah Agung / MA Disebut Batalkan Kemenangan Jokowi Maruf
TRIBUN-TIMUR.COM,- Ramai soal putusan Mahkamah Agung / MA.
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan soal Pilpres.
Hal ini kemudian viral dan jadi perbincangan.
Apakah dengan keputusan ini kemenangan Jokowi Maruf AMin akan dibatalkan?
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra akhirnya buka suara.
Yusril menanggapi soal viralnya hal ini.
Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019 tak membatalkan kemenangan pasangan calon Joko Widodo- Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.
"Menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya.
MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres.
Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu final dan mengikat," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
"Dalam menetapkan kemenangan Jokowi dan Kiai Ma'ruf,
KPU merujuk pada Putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno," lanjut dia.
Selain itu, lanjut Yusril, putusan MA baru diproses pada 28 Oktober 2019, seminggu setelah Jokowi-Ma'ruf dilantik oleh MPR.
Dengan demikian, putusan MA itu bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan, sehingga tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang.