Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan MA

Telat Upload Hasil Putusan MA, Jubir MA: Tidak Apa-apa

Putusan ini sebenarnya telah dikeluarkan sejak 28 Oktober 2019 lalu. Namun MA barumengunggahnya di web MA pada 3 Juli 2020 lalu.

Editor: Muh. Irham
KOMPAS.COM
Pasangan Capres dan Cawapres RI, Jokowi dan Maruf Amin. 

Sementara Lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif ( Kode Inisiatif) menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 Tahun 2019 terkait aturan Pilpres tidak berpengaruh pada penetapan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2019.

Sebab, putusan itu dikeluarkan pada 28 Oktober 2019, beberapa bulan setelah Jokowi-Ma'ruf ditetapkan sebagai paslon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Putusan MA tersebut tidak berlaku surut dan tidak membatalkan Keputusan KPU terkait penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih," kata Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana seperti dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, Ihsan mengatakan, muara akhir sengketa Pilpres ada di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan MA.

Pada akhir Juni 2019 lalu, MK telah memutuskan untuk menolak gugatan sengketa Pilpres 2019 yang dimohonkan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sehingga, penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai paslon terpilih tidak dapat diubah.(*/tribun-timur.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved