Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan MA

Telat Upload Hasil Putusan MA, Jubir MA: Tidak Apa-apa

Putusan ini sebenarnya telah dikeluarkan sejak 28 Oktober 2019 lalu. Namun MA barumengunggahnya di web MA pada 3 Juli 2020 lalu.

Editor: Muh. Irham
KOMPAS.COM
Pasangan Capres dan Cawapres RI, Jokowi dan Maruf Amin. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Silang pendapat putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Rachmawati Soekarno Putri, terus bergulir. Pemahaman pun bermunculan, khususnya mengenai hasil Pemilihan Presiden RI yang dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin.

Sebagian pengamat dan bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa, putusan terkait uji materi terhadap Pasal 3 Ayat 7 PKPU No 5 Tahun 2019. Putusan dengan Nomor 44 P/HUM/2019, tidak berpengaruh pada hasil Pilpres.

Putusan ini sebenarnya telah dikeluarkan sejak 28 Oktober 2019 lalu. Namun MA barumengunggahnya di web MA pada 3 Juli 2020 lalu.

Mengenai hal ini, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, tidak ada masalah terkait terlambatnya publikasi putusan tersebut.

"Sebenarnya tidak ada apa-apa. Lantas, kalau kami mengatakan karena alasan kesibukan mengingat banyaknya perkara yang ditangani MA, tentu alasannya alasan klasik," kata Andi Samsan Nganro, Selasa (7/7/2020).

Menurut Andi Samsan, jika berpedoman pada SK Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 Tanggal 31 Desember 2014 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA, jangka waktu tersebut masih dalam koridor.

Andi menjelaskan, publikasi tersebut agak sedikit terhambat lantaran pandemi Covid-19 ini. Sehingga pekerjaan di kantor sedikit berkurang.

"Dalam beberapa bulan terakhir ini kami menaati protokoler kesehatan menghadapi pandemi," jelas Andi.

Bahkan, menurutnya, penanganan perkara di MA memang diberikan waktu 250 hari sejak perkara didaftarkan.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan alasan putusan Mahkamah Agung terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, baru keluar belakangan.

"Catatannya kenapa baru dikeluarkan sekarang keputusannya?" kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Mardani meminta KPU menindaklanjuti keputusan MA tersebut. "Apresiasi pada MA yang bekerja profesional. KPU perlu menindaklanjuti keputusan MA untuk perbaikan ke depan," ucapnya.

Melihat keputusan Mahkamah Agung tersebut, Mardani menilai hasil Pemilu 2019 yang dimenangkan oleh Joko Widodo dan Ma'ruf Amin perlu dikaji kembali.

"Terkait keabsahan hasil pemilu, dampak keputusan ini masih perlu kajian lanjutan. PKS akan terus mendorong semua pihak berpegang pada ketentuan perundang-undangan," terangnya.

Dampak keputusan MA tersebut, lanjutnya, Peraturan KPU (PKPU) perlu diperbaiki segera. "Implikasi paling utama Peraturan KPU perlu diperbaiki. Karena yang digugat ke MK Peraturan KPU (PKPU)," tandasnya.

Sementara Lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif ( Kode Inisiatif) menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 Tahun 2019 terkait aturan Pilpres tidak berpengaruh pada penetapan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2019.

Sebab, putusan itu dikeluarkan pada 28 Oktober 2019, beberapa bulan setelah Jokowi-Ma'ruf ditetapkan sebagai paslon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Putusan MA tersebut tidak berlaku surut dan tidak membatalkan Keputusan KPU terkait penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih," kata Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana seperti dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, Ihsan mengatakan, muara akhir sengketa Pilpres ada di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan MA.

Pada akhir Juni 2019 lalu, MK telah memutuskan untuk menolak gugatan sengketa Pilpres 2019 yang dimohonkan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sehingga, penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai paslon terpilih tidak dapat diubah.(*/tribun-timur.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved