Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ILC TV One

Serunya ILC, Pengacara Anita Kolopaking Ungkap Joko Tjandra Urus e-KTP, Kejagung & Kemenkumham Malu?

Serunya ILC tadi malam, Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking blak-blakan kondisi kliennya sempat urus langsung e-KTP di kelurahan

Editor: Mansur AM
tangkapan layar Youtube Indonesia Lawyers Club
Pengacara Joko Djandra Anita Kolopaking di ILC tadi malam 

 Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan, Abdul Haris, menerangkan soal pembuatan KTP Elektronik (e-KTP), Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali.

Menurut dia, pengajuan permohonan pembuatan e-KTP itu merupakan hal biasa. Apalagi, kata dia, Djoko baru pertama kali mengajukan permohonan pembuatan e-KTP dan data kependudukan yang bersangkutan tidak bermasalah.

5 Fakta Bos Judi Sabung Ayam Pong Belo yang Lawan Polisi di Toraja Pakai Pecahan Botol Bir

Skandal Polisi Selingkuh Terbanyak di Indonesia Ada di Provinsi Ini, Terancam Pemecatan Tidak Hormat

"Tidak ada item biodata menerangkan khusus DPO (Daftar Pencarian Orang,-red). Dia kasus DPO 2008. Perekaman e-KTP baru mulai 2010. Rekam massal 2010, sedangkan dia DPO 2008. Dia memegang KTP lama yang model simduk yang nik masih 09. Kami tidak ada alasan menolak," kata dia, saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).

Melihat data kependudukan Djoko tidak bermasalah, maka proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan.

"Andaikan kenal saja tidak berdaya melarang masa begitu datang pak Joko ini gak bisa," ujarnya.

5 Fakta Bos Judi Sabung Ayam Pong Belo yang Lawan Polisi di Toraja Pakai Pecahan Botol Bir

Skandal Polisi Selingkuh Terbanyak di Indonesia Ada di Provinsi Ini, Terancam Pemecatan Tidak Hormat

Dia menjelaskan Lurah Grogol Selatan mengantarkan Djoko Tjandra membuat e-KTP. Proses pembuatan e-KTP dilakukan sesuai mekanisme pembuatan e-KTP yang berlaku.

"Diantar ke ruang dukcapil. Ketemu pegawai PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan,-red) namanya Esi. Sampai di situ dia kasih kartu keluarga, dia kasih KTP lama entah asli atau foto copy saya tak tahu. Dipanggil pake mik oh pak ini belum pernah rekam jadi kita tidak bisa cetak," ujarnya.

Setelah mengecek data, diketahui Djoko Tjandra belum pernah merekam data untuk kepentingan pembuatan e-KTP.

"Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena kan dia merekam di tanggal 8 Juni. Setelah merekam, proses perekaman, pengambilan foto, iris mata, dan sebagainya, kita kirim ke DDN (DataDirect Network,-red) via online. Via sistem," ujarnya.

Akhirnya, dilakukan proses perekaman dan pencetakan e-KTP yang berlangsung sekitar 30 menit.

5 Fakta Bos Judi Sabung Ayam Pong Belo yang Lawan Polisi di Toraja Pakai Pecahan Botol Bir

Skandal Polisi Selingkuh Terbanyak di Indonesia Ada di Provinsi Ini, Terancam Pemecatan Tidak Hormat

"Setelah itu, jawaban bisa tercetak atau belum itu kalau kita cek, statusnya sudah print ready record atau belum gitu. Jadi pada saat itu dalam waktu kurang dari 1 jam memang terjawab sudah print ready record. Artinya, begitu status sudah print ready record, itu fotonya sudah muncul dan kelurahan bisa cetak," tambahnya.

Selain Anita Kolopaking, sejumlah narasumber hadir di ILC TV One tadi malam.

Di antaranya Zaenal Arifin Mochtar, Junimart Girsang, Prof. Gayus Lumbuun. Tema “Simsalabim Djoko Tjandra”.

Najwa Shihab Memang Berani, Kembali Bahas DPR di Mata Najwa Trans 7 Kali Ini Minta Doa Gus Mus Dulu

Mahkamah Agung / MA Kabulkan Gugatan soal Pilpres, Bagaimana Nasib Hasil Pilpres 2019?

Lowongan Kerja SMA SMK - 6 Perusahaan BUMN & Swasta Terima Karyawan Baru, Cek Syarat dan Link Daftar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved