Pengedar Sabu Ditangkap
BNN Palopo Amankan Sabu 168 Gram, Dikemas Dalam Pasta Gigi
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo meringkus pengedar sabu berinisial HF dan MA.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo meringkus pengedar sabu berinisial HF dan MA.
Dari tangan kedua pelaku BNN mengamankan sabu sebanyak empat bal atau 168,7 gram.
Melalui press release di Kantor BNN Jl Pemuda, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Rabu (8/7/2020) pagi, Kepala BNN AKBP Ustim Pangarian mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang cukup lama.
Itu berawal dari laporan masyarakat, pelaku HF warga Jl Andi Pati, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, sering melakukan transaksi sabu.
Laporan tersebut kemudian didalami dengan menyelidiki keseharian HF.
"HF kemudian kami tangkap saat mengambil paket sabu di JNE," katanya.
Dari pengakuan HF, dirinya hanya disuruh mengambil paket dari seorang pria berinisial MA.
Sabu tersebut dipesan oleh MA dari Pekanbaru yang dikemas di dalam pasta gigi.
Tak butuh waktu lama, MA kemudian berhasil diringkus di rumahnya.
Penangkapan MA tidak berjalan mulus, MA sempat melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya lalu bersembunyi didalam sumur.
"Dia bersembunyi di dalam sumur. Kedua kakinya menahan badan agar tidak jatuh ke dasar sumur," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, MA mengaku sabu itu bukan miliknya. Ia hanya menjalankan bisnis dari seorang pemodal berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian.
"Kita juga mengamankan handphone, sepeda motor, dan uang tunai Rp 7,7 juta," tuturnya.
Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Luwu Raya.(*)
Laporan Wartawan Tribunpalopo.com, @hamdansoeharto_