Anggaran Gaji 13 PNS 2020 Sudah Siap, Artinya? Ini Besaran Didapat Golongan I hingga IV, Pensiunan
Kementerian Keuangan memastikan telah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar sedikit melegakan soal Gaji ke 13 PNS dan ASN
Meski sebelumnya soal kapan pencairan belum dibahas, tapi kabar terbaru adalah anggarannya sudah disiapkan
Kementerian Keuangan memastikan telah memastikan anggaran gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 telah masuk dalam APBN 2020.
Kementerian Keuangan biasanya mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri pada pertengahan tahun.
Namun, di 2020 ini, jajaran Sri Mulyani ternyata belum membahas kapan gaji-13 akan dicairkan.
• Topik Mata Najwa Malam Ini Seru, Nana Mau Korek Kerja DPR RI Lagi, Tapi Kok Minta Doa, Kenapa?
Diketahui, tak semua PNS, TNI dan Polri akan mendapatkan gaji ke-13 karena pandemi Virus Corona atau covid-19.
Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan.
Hal ini diungkapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sama dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.
Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.