Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

24 Tahun Lalu, Presiden Soeharto Cabut Aturan Surat Bukti Kewarganegaraan bagi WNI Turunan Tionghoa

Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) pada tahun 19

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Pada hari ini, tepat 24 tahun lalu, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) pada 8 Juli 1996. 

Salah satu momen penting adalah ketika Gus Dur mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967.

Inpres itu dicabut dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 pada 17 Januari 2000.

Susi Susanti Berjuang Mendapat Pengakuan

Sulitnya mendapat pengakuan negara pernah dialami Susi Susanti.

Sebelum menjadi pebulu tangkis ternama, ia pernah mengalami momen yang tak mengenakan.

Hal tersebut karena adanya stigma masyarakat tentang darah Tionghoa yang dulu dianggap sebagai bagian luar dari masyarakat Indonesia, tepatnya di era 90-an.

Seperti diketahui, tahun tersebut negara memiliki kebijakan untuk membekali orang-orang keturunan Tionghoa dengan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) sebagai bukti nasionalisme.

Sayangnya, ketika hendak mengurus dokumen tersebut, berbagai pihak mencoba menyulitkan proses hingga membuatnya angkat suara di media.

Padahal, pembuktian Susi Susanti saat meraih medali emas olimpiade tentu cukup untuk membuktikan rasa nasionalismenya.

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Tahun Baru Imlek di Indonesia, Ketika Gus Dur Mencabut Peraturan Orba yang Diskriminatif

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved