CITIZEN REPORT
UIN Alauddin Makassar Peringkat 1 PTKIN Paling Diminati
Kata Prof Hamdan, Ini data tanpa perlu ditafsirkan. Ada 24.482 mendaftar di UIN Alauddin Makassar. Tapi yang diterima hanya 1.500 mahasiswa baru.
Penulis: CitizenReporter | Editor: Jumadi Mappanganro
Laporan: Dr Firdaus Muhammad
Dekan FDK UIN Alauddin Makassar
Melaporkan dari Kampus UIN Alauddin, Kabupaten Gowa
Secara nasional, UIN Alauddin Makassar mengukir sejarah sebagai peringkat 1 Perguruan Tinggi Keagaman Islam Negeri (PTKIN) paling terpercaya secara nasional.
PTKIN adalah perguruan tinggi di Indonesia yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu disampaikan Rektor UIN Alauddin Makassar Prof. H. Hamdan Juhannis, MA, Ph.D saat menerima audiensi pengurus lembaga mahasiswa, Senin (6/7/2020).
Pertemuan berlangsung di Lantai IV Rektorat UIN Alauddin, Kelurahan Samata, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Prof Hamdan menjelaskan, ini berita gembira bagi kita karena hal itu bukti kepercayaan masyarakat pada institusi ini.
Kata Prof Hamdan, Ini data tanpa perlu ditafsirkan. Ada 24.482 mendaftar di UIN Alauddin Makassar.
"Tapi yang diterima hanya 1.500 mahasiswa baru," papar pria yang menjadi Rektor ke-12 UIN Alauddin Makassar ini.
Alumnus pendidikan S3 dari Australian National University (ANU) Canberra jurusan Morphology alias ilmu linguistik itu juga minta lembaga mahasiswa untuk ikut menyosialisasikan prestasi membanggakan ini.
Pada pertemuan itu, Rektor UIN yang didampingi seluruh unsur pimpinan fakultas menjelaskan terkait uang kuliah tunggal (UKT) untuk keringanan bukan pembebasan
diseleksi.
"Hanya yang terdampak, tidak semua. Pointnya keringanan bukan pembebasan," jelas Hamdan yang lahir di Desa Mallari, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, 25 Maret 1971 lalu.
Keputusan Menteri Agama
Kebijakan meringankan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa didasari Keputusan Menteri Agama (KMA) bertanggal 12 Juni 2020.
Ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi. Isinya tentang keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas dampak bencana wabah COVID-19.
Namun KMA tersebut tidak disertai petunjuk teknis (Juknis) surat keputusan (SK) sebagai turunan KMA.