Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ambil Paksa Jenazah Covid

Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid, Mantan Dirut RS Daya dan Legislator Makassar Bakal Jadi Tersangka?

Setelah memeriksa 11 saksi, rencananya Penyidik dari Satuan Reskrim Polrestabes Makassar juga segera menghadirkan Mantan Direktur Utama RS Daya

Penulis: Alfian | Editor: Imam Wahyudi
handover
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyelidikan kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Dadi, Makassar, menemui babak baru.

Setelah memeriksa 11 saksi, rencananya Penyidik dari Satuan Reskrim Polrestabes Makassar juga segera menghadirkan Mantan Direktur Utama RS Daya, dr Ardin Sani, dan legislator Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso.

Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, menerangkan bahwa pemeriksaan kepada dr Ardin akan berlangsung, Kamis (9/7/2020) mendatang.

“Ada juga beberapa perawat yang kita akan periksa dan istri almarhum. Lalu kami analisa kasusnya. Minggu depan, rencana kita akan periksa oknum anggota DPRD kota yang diduga menjamin jenazah itu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2020) mendatang.

Lebih lanjut Kompol Agus menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan setelah pemeriksaan kepada kedua orang tersebut, pihaknya akan menetapkan tersangka.

“Yang jelas kita fokus ke ada atau tidaknya unsur pidana. Hasil pemeriksaan saksi ini, kita simpulkan siapa yg terlibat dan jadi tersangka,” sambungnya.

Dalam perkara ini polisi menggunakan landasan hukum pada Undang-Undang 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Karena kita sekarang statusnya darurat kesehatan. Termasuk KUHP ada pasal 335, ada pasal 216, itu yang smntara kami gunakan. Macam macam hukumannya, ada yang 1,5 hingga 7 tahun,” tutupnya.

Selain memeriksa sejumlah saksi, Polisi juga telah mengumpulkan barang bukti lainnya.

Termasuk memeriksa rekaman CCTV dan juga surat prnyataaan oknum legislator Makassar sebagai penjamin jenazah.

Periksa 11 Saksi

Penyidikan terkait kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Daya, Makassar, masih terus berlanjut.

Polrestabes Makassar yang menangani kasus ini telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi hingga, Senin (6/7/2020).

"Sudah sembilan orang diperiksa sebagai saksi, sbelumnya dua orang. Jadi sekarang sudah ada 11 orang. Mereka adalah saksi yang berada di TKP, saksi fakta maksudnya," ucap Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul.

Adapun mereka yang diperiksa yakni diantaranya tenaga medis dan juga Personel Polisi yang bertugas saat kejadian

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved