Sekolah Kedinasan 2020
IPDN Favorit, STIS Jadi Sekolah Kedinasan dengan Persaingan Paling Ketat, Cek Jadwal SKD Dikdin 2020
Dari jumlah pelamar dan kuota yang disediakan, STIS menjadi Sekolah Kedinasan dengan tingkat persaingan paling ketat.
TRIBUN-TIMUR.COM-Jumlah pendaftar Sekolah Kedinasan tahun anggaran 2020 (Dikdin) melalui protal SSCASN-BKN mencapai 160.189 orang.
Pada ahun ini, hanya ada enam instansi yang membuka rekrutmen Sekolah Kedinasan, yakni Kementerian Dalam Negeri dengan jumlah 1.200 formasi, Kementerian Hukum dan Ham dengan 600 formasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan jumlah 2.676 formasi.
Selanjutnya, Badan Intelijen Negara (BIN) dengan jumlah 250 formasi, Badan Pusat Statistik (BPS) dengan jumlah 600 formasi, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan jumlah 100 formasi.
Sementara itu, ada 2 (dua) Instansi yang tidak membuka penerimaan Dikdin 2020, yakni Kementerian Keuangan dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
• IPDN Jadi Sekolah Kedinasan Paling Diminati, PIP Makassar Masih Sepi Pendaftar, Ayo Daftar!]
• Mengenal Politeknik Statistika STIS, Sekolah Kedinasan Milik Badan Pusat Statistik, Yuk Daftar!
• Moratorium Penerimaan Taruna Baru, Sekolah Kedinasan STMKG Tak Buka Pendaftaran di 2020
Dikutip dari bkn.go.id, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Paryono mengatakan Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang dinaungi Kemendagri berada di urutan pertama dengan jumlah pelamar terbanyak mencapai 57.534.

Posisi kedua ditempati PTTD-STTD yang dinaungi Kemenhub dengan jumlah pelamar 34.384.
Diikuti Politeknik Statistika/STIS yang dinaungi BPS di urutan ketiga dengan jumlah pelamar 28.942.
Selanjutnya Poltekim dan Poltekip yang dinaungi Kemenkumham di urutan keempat dengan jumlah pelamar 26.679.
Di urutan kelima ada Sekolah Intelijen Negara yang dinaungi BIN berada dengan jumlah pelamar 8.527.
Terakhir ada STSN yang dinaungi BSSN di urutan keenam dengan jumlah pelamar 4.123.
STIS Paling Ketat
Dari jumlah pelamar dan kuota yang disediakan, STIS menjadi Sekolah Kedinasan dengan tingkat persaingan paling ketat.
Dengan jumlah pelamar 28.942 dan kuota sebanyak 600 formasi, satu kursi diperebutkan sekitar 48 orang.
Pada tahun 1964 BPS membuka Perguruan Tinggi Ilmu Statistik (PTIS) dengan mahasiswa yang terdiri dari lulusan AIS dan dosen yang berasal dari PBB.
Tujuannya adalah meningkatkan pendidikan untuk lulusan AIS. Namun pada tahun 1965 bantuan ini terhenti karena Indonesia keluar dari PBB, dan sejak saat itu PTIS ditutup.
Walaupun PTIS sudah tidak beroperasi, AIS tetap melaksanakan proses pendidikan.
Dengan persetujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) melalui Surat No. 295/D/T/97 tanggal 24 Pebruari 1997 tentang diijinkannya Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Program Pendidikan Diploma IV.
Kemudian diterbitkan Keppres No. 163 Tahun 1998 tentang STIS di bawah naungan BPS, maka sejak saat itu berdirilah STIS dengan dua jurusan yaitu jurusan Statistika dan jurusan Komputasi Statistik.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, sekolah tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Dengan demikian, bentuk kelembagaan Sekolah Tinggi tidak lagi sesuai bagi STIS yang tidak menyelenggarakan pendidikan akademik.
Oleh karena itu, STIS mengubah bentuk kelembagaannya menjadi Politeknik yang merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, politeknik dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Pada tanggal 3 Oktober 2016 Menristekdikti menerbitkan Surat keputusan Nomor 429/KPT/I/2016 tentang pembukaan 3 program studi.
Hal ini dalam rangka perubahan bentuk Sekolah Tinggi Ilmu Statistik menjadi Politeknik Statistika STIS di Jakarta yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik.
Kemudian disusul oleh Surat Menristekdikti kepada Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 179/M/IX/2016 tanggal 9 September 2016 tentang Rekomendasi Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Ilmu Statistik menjadi Politeknik Statistika STIS.
Selanjutnya, MenPAN-RB juga mengeluarkan Surat Nomor B/479/M.KT.01 2017 pada tanggal 19 September 2017 yang menyetujui perubahan status Sekolah Tinggi Ilmu Statistik menjadi Politeknik Statistika STIS.
Kemudian, pada tanggal 17 Oktober 2017 diterbitkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS.
Pada akhirnya, Politeknik Statistika STIS resmi di-launching pada tanggal 28 Maret 2018.
Program Studi:
1. Program Studi Komputasi Statistik Program Diploma Empat
Pengguna utama lulusan Prodi D-IV Komputasi Statistik (Prodi D4-KS) adalah Badan Pusat Statistik (BPS) dengan profesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pemahaman ilmu statistik dan komputasi statistik.
Untuk mendukung sistem perstatistikan nasional dan internasional, baik statistik dasar, statistik sektoral, maupun statistik khusus.
Oleh karena itu, kurikulum yang disusun berorientasi terhadap kebutuhan tersebut dengan mengacu pada rekomendasi organisasi terkait pendidikan tinggi statistika, yakni Forum Pendidikan Tinggi Statistika (FORSTAT).
Kurikulum yang disusun juga memperhatikan rekomendasi internasional bidang terkait, yakni Association for Computing Machinery (ACM) Curricula Recommendations untuk penyusunan kurikulum terkait Sistem Informasi, khususnya pada sub-disiplin Computer Science, Sotfware Engineering, dan Information Systems, serta menerapkan rekomendasi kurikulum Jurusan/Prodi Teknik Informatika perguruan tinggi populer di Indonesia.
Prodi D-IV Komputasi Statistik berkomitmen untuk terus mengembangkan kurikulum sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, baik dalam bidang ilmu Statistik, maupun Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Mahasiswa yang diterima pada Prodi D4-KS akan mempelajari pengetahuan jaringan dan pemrograman komputer serta pengolahan data dengan mengombinasikan metode statistik dan algoritma data mining.
Konten dan kedalaman kurikulum mengacu kepada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dimana lulusan memiliki kualifikasi level 6 untuk pendidikan vokasi.
Untuk itu, konten kurikulum disesuaikan agar mengandung unsur praktikum/penerapan yang lebih besar.
Jumlah SKS untuk kelulusan paling sedikit 144 yang mengacu pada Permen Ristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
2. Program Studi Statistika Program Diploma Empat
Kurikulum pada Program Studi D-IV Statistika adalah Kurikulum 2014 yang disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan untuk tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi Program Studi D-IV Statistika dengan muatan hard skills dan soft skills yang mencerminkan nilai-nilai BPS yaitu profesional, memiliki integritas dan amanah.
Total SKS mata kuliah adalah 145 SKS, dengan komposisi 40% teori dan 60% praktikum.
3. Program Studi Statistika Program Diploma Tiga
Kurikulum 2016 Prodi D-III Statistika Politeknik Statistika STIS memiliki beban studi 111 SKS, yang terbagi ke dalam 42 mata kuliah yang dapat ditempuh dalam waktu 3 (tiga) tahun.
Kurikulum Prodi Statistika D-III terdiri atas kurikulum inti (sebanyak 18 mata kuliah atau 54 SKS) dan kurikulum institusional (sebanyak 24 mata kuliah atau setara dengan 57 SKS) yang meliputi kuliah teori dan praktikum, praktik kerja lapangan, ujian komprehensif, serta tugas akhir.
Jadwal Pelaksanaan SKD Dikdin 2020
Untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Dikdin, Paryono menyebutkan bahwa Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengagendakan SKD pada Juli 2020.
Jadwal pelaksanaan keseluruhan Dikdin sudah disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/435/M.SM.01.00/2020 perihal Rencana Pembukaan Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020.
“Panselnas menjadwalkan pelaksanaan SKD Dikdin 2020 akan dilakukan pada Juli 2020, namun jadwal SKD ini bisa berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan Pemerintah terhadap status Covid-19 di Indonesia. Oleh karena itu, Panselnas juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sebelum mengambil keputusan,” terang Paryono pada Senin, (29/6/2020) di Kantor Pusat BKN Jakarta.(*)