Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Susi Pudjiastuti

3 Kebijakan Susi Pudjiastuti Ditenggelamkan Menteri Edhy Prabowo: Mungkin Misinya Telah Berubah

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan sejumlah perombakan aturan yang ada di kementeriannya.

1. Membuka ekspor benih lobster

Di era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Larangan inilah yang masuk daftar Edhy untuk direvisi.

Menurut mantan anggota Komisi IV DPR ini, larangan lobster banyak merugikan nelayan.

Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster).

Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakannya, angka penyeludupan benih lobster sangatlah tinggi.

Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikenalikan. Edhy menegaskan, tidak menutupi apapun dalam kebijakan ekspor benih lobster.

Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.

"Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster.

Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan.

Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata Edhy.

Halaman
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved