Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Makassar

3 Hari Lagi Mulai Kamis Ini Warga Luar Makassar Dilarang Masuk Kota Jika Tak Ada Surat Bebas Covid19

3 Hari Lagi Mulai Kamis Ini Warga Luar Makassar Dilarang Masuk Kota Jika Tak Ada Surat Bebas Covid-19

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mansur AM
Humas Pemprov Sulsel
Suasana rapid test gratis Pemprov Sulsel, Senin (6/7/2020). Jika negatif, Anda mendapatkan Surat Bebas Covid-19 bisa dipakai keluar dan masuk Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anda warga luar Kota Makassar Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan?

Segera siapkan Surat Bebas Covid-19.

Mulai Kamis (9/7/2020), tidak boleh masuk Makassar jika tak punya Surat Bebas Covid-19.

Surat Bebas Covid-19 bisa diperoleh di puskesmas terdekat.

Demikian juga sebaliknya, warga Makassar dilarang ke luar kota jika tak punya Surat Bebas Covid-19.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) 31 peninggalan Pejabat (Pj) Wali Kota sebelumnya, Prof Yusran Jusuf.

Namun, Perwali yang baru tentang protokol kesehatan di tengah Pademi Corona di Kota Makassar akan segera diberlakukan

"Senin diteken perwali, dua hari sosialisasi. Insyaallah Rabu atau Kamis sudah diterapkan," kata Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin pada rapat terbatas di Guburnuran Sulsel Jl Sungai Tangka Makasssr, Minggu (5/7/2020).

Sebelumnya Kabag Hukum Makassar, Umar mengatakan pihaknya telah merampungkan draft perwali terkait penanganan Covid 19.

Terkait kapan akan diterapkan, Umar mengaku belum mengetahuinya.

"Ini-kan belum diteken pak Wali, nanti kalau sudah diteken baru kami bisa memberikan konferensi pers. Pasti kamu ekspose," ujarnya Minggu (5/7/2020).

Menurut Umar, Perwali ini tak jauh beda dengan Perwali 31 yang sebelumnya diterbitkan PJ Walikota Makan sebelumnya, Prof Yusran Jusuf.

Yang membedakan dengan Perwali 31, yakni pengawasan aktivitas keluar masuk warga Makassar di perbatasan.

Hal yang sama diungkapkan oleh Asisten 1 Makassar, M Sabri. Menurut dia, Perwali ini di terapkan setelah Perwali diteken PJ Walikota Makassar.

"Senin dijadwalkan pak Wali akan teken perwalinya," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved