Kasus Ambil Paksa Jenazah Corona
11 Orang Diperiksa Atas Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RS Daya, Ada Polisi dan Tenaga Medis
Penyidikan terkait kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Daya, Makassar, masih terus berlanjut.
Penulis: Alfian | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidikan terkait kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Daya, Makassar, masih terus berlanjut.
Polrestabes Makassar yang menangani kasus ini telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi hingga, Senin (6/7/2020).
"Sudah sembilan orang diperiksa sebagai saksi, sbelumnya dua orang. Jadi sekarang sudah ada 11 orang. Mereka adalah saksi yang berada di TKP, saksi fakta maksudnya," ucap Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul.
Adapun mereka yang diperiksa yakni di antaranya tenaga medis dan juga personel Polisi yang bertugas saat kejadian.
"Yang diperiksa ini, sebagian tenaga medis, polisi, dan sebagian masyarakat yang membawa mobil jenazah. Jadi semua saksi fakta yang diperiksa hari ini," sambungnya.
Dalam kasus ini, sebelumnya RSUD Daya, Makassar diketahui mengeluarkan jenazah dan diberikan ke pihak keluarga untuk dimakamkan sendiri pada Sabtu (27/6/2020) lalu.
Pemberian jenazah tersebut dengan alasan adanya jaminan dari oknum legislator Makassar.
Yakni Andi Hadi Ibrahim Baso yang diketahui merupakan legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Padahal hasil Swab baru diketahui keluar jelang jenazah dimakamkan. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian