Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video: Ayah di Kalbar Tega Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun hingga Akhirnya Digerebek Sang Ibu

Rata-rata kejadian itu pada pagi hari dan saat ibu korban pergi ke sawah. Peristiwa terakhir, terjadi Rabu (17/6/2020) pukul 06.00 WIB.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Hasrul

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pria paruh baya berinisial DN asal Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan Pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku setidaknya sebanyak 4 kali, sejak tahun 2010 atau saat umur korban berumur 9 tahun.

Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudin mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah aksinya tertangkap basah oleh ibu korban.

"Terlapor datang ke Polsek, kemudian dilakukan interogasi dan pelapor mengakui perbuatannya tanpa melakukan perlawanan," kata Eko melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020) pagi.

Eko menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pencabulan yang dilakukan pelaku dilakukan pada tahun 2010, 2012, 2014 dan 2020.

Rata-rata kejadian itu pada pagi hari dan saat ibu korban pergi ke sawah. Peristiwa terakhir, terjadi Rabu (17/6/2020) pukul 06.00 WIB.

Akhirnya Denny Cagur Ngaku Soal Selingkuh dan Perempuan Nakal, Pernah? Tak Ketahuan

Mengenal Virus African Swine Fever, Penyebab Ratusan Babi di Palembang dan Sikka Mati Mendadak

Tajir Melintir, Nagita Slavina Tampil Pakai Ikat Rambut Sederhana, Ternyata Harganya Bikin Kaget

Saat itu, korban diminta untuk mencari dan mengambil buku bacaan di kamar pelaku. Korban menuruti permintaan pelaku. Namun tak lama, pelaku menyusul korban dan mengunci pintu kamar.

"Pelaku memegang kedua pundak pelapor lalu membaringkan korban ke tempat tidur lalu langsung menindih korban," ujar Eko.

Tak lama, ibu korban datang dan menggedor pintu kamar. Pelaku kemudian melepaskan korban.

"Saat pintu berhasil dibuka, ibu korban dan pelaku bertengkar hingga kemudian dilaporkan ke polisi," ungkap Eko.

Eko menegaskan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan kepolisian.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan," jelas Eko.(*)

Simak videonya!
 
 
 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun, Ketahuan Setelah Digerebek Sang Ibu", .
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved