Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Kutai Timur

Kronologi Bupati Kutai Timur, Istri, 3 Kadis Tersangka OTT KPK, Ada Buku Tabungan Saldo Rp 4,8 M

Penjelasan KPK, berikut Kronologi Bupati Kutai Timur, Istri, 3 Kadis Tersangka OTT KPK, barang bukti ada buku Tabungan saldo Rp 4,8 M

Editor: Mansur AM
net
Bupati Kutai Timur Ismunadar dan Istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur ditetapkan tersangka oleh KPK. Tiga kepala dinas dan 2 rekanan proyek juga jadi tersangka 

Penjelasan KPK, berikut Kronologi Bupati Kutai Timur, Istri, 3 Kadis Tersangka OTT KPK, barang bukti ada buku Tabungan saldo Rp 4,8 M

TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istri yang juga menjabat Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria menanggung malu.

Tidak hanya jadi aib bagi keluarganya, tapi juga membuat heboh warga Kutai Timur.

Niat bagi-bagi jatah proyek 2020-2021 diendus KPK.

TERPOPULER: Video Prabowo Membuat Jokowi Terpingkal-pingkal di Istana Negara, Apa yang Dibahas?

Info Corona Sulsel Hari Ini: Tambah 183 Positif Covid-19, RS Bhayangkara & RS Sayang Penuh Pasien

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Ismunandar dan Encek ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Kutai Timur, dan Samarinda pada Kamis (2/7/2020) kemarin yang menjaring sebanyak 16 orang.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 16 orang pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 sekitar jam 19.30 WIB di beberapa tempat," kata Nawawi saat memberikan keterangan pers, Jumat (3/7/2020).

Nawawi menuturkan, OTT tersebut berawal dari informasi yang diterima KPK terkait dugaan akan terjadinya tindak pidana korupsi.

Kamis kemarin, tim KPK pun bergerak dan membagi menjadi dua tim yakni di area Jakarta, dan area Sangatta, Kutai Timur, untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Pada Kamis pukul 12.00 WIB, Encek bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur, Musyaffa dan seorang staf Bapenda Kutai Timur tiba di Jakarta untuk mengikuti sosialiasi pencalonan Ismunandar sebagai calon Bupati Kutai Timur periode 2021-2024.

Ismunandar sendiri baru tiba di Jakarta pada pukul 16.30 WIB bersama ajudannya, Arif Wibisono.

Kemudian, pada pukul 18.45 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai Timur.

"Selanjutnya tim KPK mengamankan ISM, AW, dan MUS di Restoran FX Senayan Jakarta," kata Nawawi.

Dalam OTT itu KPK menahan tujuh tersangka yakni

1. Bupati Kutai Timur Ismunandar

2. Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (istri bupati)

3. Kadis PU Kutim Aswandini,

4. Kepala Bapenda Kutim Musyaffa,

5. Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, serta

6. Pihak swasta Aditya Maharani dan Deky Aryanto

Adapun barang bukti:

1. Uang tunai Rp170 juta

2. Buku tabungan dengan saldo Rp4,8 miliar, dan

3. Sertifikat deposito Rp1,2 miliar

Kasusnya dugaan korupsi pengerjaan infrastruktur di lngkungan Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020.

Setelah itu, secara simultan, tim KPK yang berada di area Jakarta dan Sangatta juga mengamankan sejumlah pihak lain.

KPK kemudian memeriksa para pihak yang diamankan tersebut dan melakukan gelar perkara.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 sampai dengan 2020," kata Nawawi.

KPK pun menetapkan tujuh orang tersangka yakni,

1. Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur

2. Encek Unguria selaku istri bupati sekaligus Ketua DPRD Kutai TImur

3. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa

4. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, dan

5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, serta

6 & 7. Dua rekanan proyek bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandidi selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Aditya dan Deky sebagai tersangka penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERPOPULER: Video Prabowo Membuat Jokowi Terpingkal-pingkal di Istana Negara, Apa yang Dibahas?

Info Corona Sulsel Hari Ini: Tambah 183 Positif Covid-19, RS Bhayangkara & RS Sayang Penuh Pasien

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan Bupati Kutai Timur dan Istrinya hingga Jadi Tersangka", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved