Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sama-sama Bunuh Suami hingga Divonis Hukuman Mati, ini Beda Perilaku Aulia Kesuma & Zuraida Hanum

Sama-sama Bunuh Suami hingga Divonis Hukuman Mati, ini Beda Perilaku Aulia Kesuma & Zuraida Hanum

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
Aulia Kesuma & Zuraida Hanum 

Setelah suaminya meminum jus tersebut, Aulia Kesuma mengajak korban ke kamar tidur dan melakukan hubungan badan.

Ketika Pupung Sadili sedang terlelap tidur, 2 eksekutor bayaran Aulia Kesuma datang ke kamar kemudian bersama-sama membunuh korban dengan cara dibekap.

Setelah itu, para pelaku membunuh M Adi Pradana dengan cara dibuat mabuk terlebih dahulu, kemudian dibekap Agus dan Sugeng bersama Geovanni Kelvin hingga meninggal dunia.

Setelah itu, untuk menghilangkan jejak, para pelaku membawa 2 jenazah korban ke Sukabumi kemudian dibakar di dalam mobil.

Atas perbuatannya Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati karena keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

"Karenanya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi dalam pembacaan putusannya, Senin (15/6/2020).

Menurutnya, perbuatan keduanya diakui para terdakwa dan dilakukan secara sadar.

Bahkan yang memberatkan, Aulia Kesuma menyewa 2 ekskutor dan melibatkan 3 pelaku lainnya dalam untuk memuluskan aksinya.

"Lalu juga terdakwa membawa jenasah ke Sukabumi dan membakarnya di sana," kata Yosdi.

Upaya ini kata Yosdi diakui kedua terdakwa untuk meghilangkan jejak atas perbuatan keji mereka.

Sementara Agus dan Sugeng, 2 eksekutor bayaran Aulia Kesuma, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua pelaku dinilai terbukti membantu membunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana atas permintaan Aulia Kesuma.

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis 3 pelaku atau terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Yakni Tini dan suaminya, Rodi, dan anak angkat mereka, Alpat.

Kepada Tini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved