Tribun Makassar
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Jl Manunggal Makassar
T (35) warga Kecamatan Tamalate Kota Makassar, ditangap polisi karena melakukan tindak pidana pencurian
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - T (35) warga Kecamatan Tamalate Kota Makassar, ditangap polisi karena melakukan tindak pidana pencurian, Kamis (2/7/2020).
T melakukan aksinya pada Rabu (17/6/20) terhadap seorang buruh harian bernama Muhajir di Jl Manunggal.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriyadi Idrus pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jl Manunggal anggota langsung menuju ke lokasi dan menangkap pelaku, " ujarnya, Jumat (3/7/2020).
Pelaku melakukan aksinya kata Edhy dengan cara merampas handphone milik korban.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara merampas hp milik korban lalu kabur," ucapnya.
Dari hasil interogasi pelaku mengaku telah merampas handphone merek samsung J2 dan menggadaikan handphone tersebut seharga Rp 250 ribu.
Kini pelaku berada di Makopolsek Tamalate guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan wartawan tribun-timur.com Sayyid Zulfadli