Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nadiem Makarim

Mendikbud Nadiem Makarim Sudah Kaji Pembelajaran Jarak Jauh Dipermanenkan Bahkan Setelah Covid-19

Sistem pembelajaran jarak jauh dengan sistem hibryd model akan dipermanenkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim meski wabah Covid-19 berakhir

Editor: Mansur AM
net
Menteri Jokowi Mendikbud Nadiem Makarim dan pembelajaran jarak jauh 

"Kami tidak mengubah Kalender pendidikan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam konferensi pers, Senin (15/6/2020).

Nadiem menyebut bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai sekitar pertengahan Juli 2020.

Zona hijau, kuning, oranye, dan merah

Hingga 15 Juni2020, pihaknya mengatakan bahwa ada 94 persen peserta didik yang tinggal di 429 kabupaten/kota zona kuning, oranye, dan merah.

Para peserta didik di dalam tiga zona ini tetap wajib mengikuti pembelajaran namun melalui metode jarak jauh (PJJ).

Adapun 6 persen peserta didik yang berada di 85 kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau Covid-19 bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

Namun untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di zona hijau, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama, lokasi sekolah tersebut harus berada di zona hijau.

Kemudian, mengantongi izin dari Pemerintah Daerah dan kantor wilayah/kantor Kementerian Agama setempat.

Ketiga, pemenuhan oleh satuan pendidikan terhadap seluruh daftar protokol kesehatan dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Terakhir, orang tua/wali murid menyetujui anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka. 

Tahapan pembukaan kembali sekolah

Melansir Keputusan Bersama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, berikut adalah tahapan pembukaan kembali sekolah:

Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B

Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A, dan SLB

Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved