Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Isi Waktu Luang Karena Menganggur, Kakak Malah Hamili Adik Kandung, Semua Gara-gara Video Porno

Namun rupanya setelah tidak kerja lagi, kakaknya ini malah menjadikan sang adik sebagai alat pemuas nafsu

Editor: Waode Nurmin
(Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi)
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (kedua kanan), saat menginterogasi RS (kiri) dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/7/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lagi-lagi kasus kakak menghamili adik kandungnya terjadi

Ini menimpa seorang adik di Cirebon

Parahnya perbuatan cabul kakak kandungnya itu sudah dilakukan sejak 5 tahun lalu

Dan kini sang adik hamil 5 bulan

Simak berita selengkapnya.

Habis Menyusui Anak, Menantu Lanjut Diperkosa Ayah Mertua, Padahal Belum Lama Selesai Melahirkan

Ini Daftar Dosa Letda RW yang Bunuh Babinsa Serda Saputra Gara-gara Wanita dari Media Sosial

Melansir dari TribunJabar ( grup TribunJatim.com ), peristiwa nahas ini dialami seorang gadis di Cirebon.

Dia dicabuli kakak kandungnya sendiri, pria pengangguran berinisial RS (25).

Kini, gadis itu bahkan sampai hamil lima bulan.

Dia pertama kali dicabuli oleh kakak kandungnya sendiri pada 2015.

Kala itu, RS baru pulang dari DKI Jakarta sebagai buruh.

Kepulangannya bertujuan untuk berkumpul bersama keluarganya yang tinggal di rumah kontrakan di Cirebon.

Namun rupanya setelah tidak kerja lagi, kakaknya ini malah menjadikan sang adik sebagai alat pemuas nafsu

Bukannya mencari kerja

Untuk menutupi kebusukannya itu, sang kakak sampai harus mengancam adiknya

Itu dia lakukan biasanya setelah berbuat cabul

Setiap melakukan pencabulan, kakaknya menunggu kesempatan saat rumah kontrakan sepi atau tidak ada orang

Berlalunya waktu, sang kakak tidak henti-hentinya melakukan itu

Sampai April 2020 kemarin

Akibatnya, gadis itu kini mengandung

"Tersangka ini selalu mengancam dan tidak segan memukul korban untuk meladeninya," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, Kamis (2/7/2020).

Alasan & Pengakuan Pelaku

Saat digelandang di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/7/2020), RS hanya tertunduk lesu.

Dia sudah mengenakan kaus oranye bertuliskan "Tahanan Polresta Cirebon" di bagian punggungnya.

RS hanya diam seribu bahasa ketika ditanya oleh Syahduddi, alasannya tega mencabuli adik kandung sendiri.

"Kenapa kamu tega sama adik sendiri?" ujar Syahduddi.

Awanya dia hanya diam

Setelah ditanya berkali-kali, RS akhirnya mau berbicara

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (kedua kanan), saat menginterogasi RS (kiri) dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/7/2020).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (kedua kanan), saat menginterogasi RS (kiri) dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/7/2020). (Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi)

Kebiasaannya menonton video porno jadi alasannya

Pelaku bisa sampai berkali-kali menikmati adegan tak senonoh itu diwaktu senggangnya sebagai pengangguran

Akibatnya saat pikirannya sudah dikuasai hawa nafsu, dia bingung mau dilampiaskan sama siapa

Mau bayar cewek tidak ada uang

Satu-satunya cara agar hasrat berhubungannya itu bisa tersalurkan, setelah melihat adik perempuannya

"Saya nafsu, karena nonton (video) porno, jadi disalurkan ke dia (korban) biar puas," ujar RS.

Pertama kali dia memaksa adiknya mau berhubungan badan dengannya saat rumah sedang kosong

Dia sampai mengancam dan memukul jika sampai korban buka mulut

Menurut Kapolresta, dari pengakuannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali.

Beraksi Lebih dari 10 Kali

Pengakuan lain dari RS bikin geleng-geleng kepala.

Awalnya, Syahduddi bertanya kepada RS, sudah berapa kali RS mencabuli adik kandungnya.

RS yang tertunduk menjawab lebih dari tiga kali.

"Lupa, lebih dari tiga kali," kata RS.

Setelah itu, Syahduddi kembali bertanya.

"Iya lebih dari tiga itu berapa kali? Empat kali, lima kali, atau berapa?" kata Syahduddi.

RS menjawab, ia sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi bejatnya.

"Lebih dari 10 kali, ada," ujar RS.

 Nasib Pelaku, Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Petugas juga telah mengamankan barang bukti.

Barang bukti tersebut adalah pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa tersangka.

"Kami juga masih memeriksa tersangka secara intensif, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi," ujar M Syahduddi.

Kini, akibat perbuatannya RS dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 (1) dan atau Pasal 81 (2) juncto (1) atau Pasal 76 E juncto Pasal 81 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pasal 285 KUHP.

Tersangka juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kisah Pilu Adik Dihamili Kakak Kandung, Dinodai Sejak 5 Tahun Lalu, Diancam-Dipukul, Pelaku: Nafsu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved